Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir hak politik para mantan terpidana untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dalam pemilu 2024 tanpa harus menunggu masa jeda 5 tahun. Hal Itu ternyata dapat dilakukan apabila mantan terpidana memiliki hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dengan durasi tidak sampai 5 tahun.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan aturan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 87/PUU-XX/2022. Masa jeda 5 tahun otomatis tidak berlaku apabila mantan narapidana mendapatkan hukuman pidana tambahan pencabutan hak politik.
"Maka kemudian ketentuan yang (masa jeda) 5 tahun, kan, menjadi tidak berlaku," terang Hasyim di Jakarta, Selasa (23/5).
Baca juga : Mahfud MD soal Kecurangan di Pemilu 2024, Sudah Pasti Ada
KPU melalui peraturannya mengecualikan aturan jeda lima tahun sepanjang vonis pengadilan telah mencantumkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Sebagai gambaran, jika seorang narapidana mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun pada 1 Januari 2020 maka ketika bebas di tahun 2023 KPU menganggap narapidana yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukumannya.
Baca juga : KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik
"Yang bersangkutan cukup durasinya 3 tahun, tidak sampai ke 5 tahun sebagaimana jeda yang diatur MK," jelas Hasyim.
Hasyim membantah bahwa pihaknya melakukan penyelundupan hukum dengan memberi kemudahan bagi mantan terpidana untuk nyaleg. Sebab, PKPU Nomor 10/2023 diterbitkan setelah melewati rangkaian panjang dengan focus group discussion bersama pakar, uji publik bersama elemen masyarakat, rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah, serta harmonisasi.
"Maka kemudian kalau ada pihak-pihak yang menuduh KPU melakukan penyelundupan hukum, saya kira kita perlu diskusi lagi soal ini," pungkasnya. (Z-8)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved