Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, potensi kecurangan masih akan terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dikatakannya, kecurangan memang tak pernah lepas dalam pesta demokrasi lima tahunan itu, bahkan kecurangan pun terjadi dalam lima kali penyelenggaraan pemilu terakhir.
"Apakah besok (Pemilu 2024) ada kecurangan? Sudah pasti ada. Karena sudah lima kali pemilu kita 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019 curang terus," kata Mahfud saat menjadi pembicara di Seminar Nasional di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta), Selasa (23/5).
Baca juga: Pemilu 2024 Diprediksi akan Dibaluti Isu Agama
Mahfud menjelaskan jika dibandingkan dengan masa Orde Baru, modus kecurangan saat ini telah berubah. Di mana sudah menjadi rahasia umum bahwa pemilu pada masa Orde Baru kerap kali sudah diatur siapa pemenangnya dan partai apa mendapat berapa banyak suara. Sementara dalam lima pemilu terakhir, Mahfud menyebut kecurangan terjadi antara rakyat dengan rakyat dan dilakukan oleh peserta pemilu.
"Kalau dulu jaman Orde Baru itu enggak bisa dibantah, yang curang pemerintah terhadap rakyat. Pokoknya yang menang harus Golkar, pemilu besok yang Golkar dapat sekian, PPP sekian, PDI sekian, sudah diatur. Itu bukan berita bohong, memang iya," ujarnya.
Baca juga: Bermunculan Tawaran Paket Hoaks ke Peserta Pemilu 2024
"Tetapi beda saudara yang curang sekarang itu adalah peserta pemilu sendiri, bukan pemerintah," imbuhnya.
Mahfud mencontohkan modus kecurangan yang terjadi adalah peserta pemilu membayar orang tertentu di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memalsukan hasil pemungutan suara yang diserahkan ke kelurahan, kecamatan dan seterusnya.
Dengan prediksinya itu, Mahfud mengatakan sudah berpesan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk bersiap-siap menghadapi gugatan kecurangan pemilu.
"Pemilu pasti diwarnai kecurangan, yang kemarin dan yang besok. Oleh sebab itu saya bilang ke Pak Hasyim (Ketua KPU Hasyim Asy'ari) dan Bawaslu ketika datang ke kantor saya untuk siap-siap digugat karena pemilu curang," tuturnya.
Mahfud juga menitipkan pesan agar segenap pihak terus memperkuat literasi politik maupun media, demi menjaga Pemilu 2024 agar lebih demokratis. (Rif/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved