Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PAKAR hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membereskan masalah mafia peradilan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan hakim, panitera, advokat, dan unsur korporasi dalam pengurusan perkara korupsi minyak goreng.
Menurutnya, preseden baik dalam membenahi dunia peradilan pernah dilakukan oleh Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SBY kala itu membentuk Tim 8 dalam rangka menyelidiki tuntutan pidana terhadap dua pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, sambung dia, Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) juga cukup responsif saat menanggapi bebasnya Henry Surya dalam kasus Indosurya dan Surya Darmadi dalam kasus Duta Palma. Mahfud menyebut Jokowi juga meminta rekomendasi langkah-langkah dari Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Mahfud menilai Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai langkah pendek menyelesaikan masalah mafia peradilan.
"Perppu untuk hal-hal tertentu yang harus diselesaikan dalam waktu pendek, dalam waktu panjang yang harus melalui proses legislasi ini, proses kelembagaan ini,” kata Mahfud, dikutip Rabu (23/4).
Prinsipnya, Presiden boleh ikut campur dalam urusan pembenahan peradilan. Tidak hanya sebagai kepala negara, Mahfud juga mengingatkan bahwa Prabowo sebenarnya adalah penegak hukum yang diwakili Polri, Kejagung, dan KPK. Menurut dia, ada banyak hal-hal yang perlu dibenahi dari dunia peradilan saat ini.
Salah satunya ialah penunjukkan ketua baik di pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri. Selain itu, Mahfud memandang bahwa Prabowo perlu membuka kasus-kasus yang tertunda. Ia menyarankan Prabowo untuk membentuk tim guna melacak apa saja dan alasan sejumlah kasus dapat tertunda.
“Saya punya banyak daftar untuk itu, tapi mungkin nanti kita secara resmi saja dikirimkan ke Presiden, ini kalau mau, nanti saatnya kepada pemerintah,” katanya.
Mahfud mengingatkan, mafia peradilan tak hanya terjadi dalam pengurusan perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Sebelumnya, praktik serupa juga dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lewat putusan bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.
"Kita sampai pada kesamaan pendapat dengan orang-orang yang selama ini mengatakan ekosistem pengadilan kita rusak, di mana-mana terjadi korupsi, terjadi kolusi, terjadi jual-beli perkara, terjadi ijon (perdagangan/pengaturan) hakim, ijon jaksa, ijon polisi. Jorok pengadilan itu," jelas Mahfud. (Tri/Dev/P-2)
Ia yakin akan muncul generasi mendatang seperti Kwik Kian Gie
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto menerima dan memaklumi pengunduran diri Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota.
Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin yakin bahwa literasi soal pangan akan membantu membangun ekosistem pangan yang berkelanjutan.
Prabowo Harapkan Peningkatan Kerja Sama dengan Peru
Kunjungan kenegaraan Presiden Republik Peru di Istana Kepresidenan Jakarta.
PRESIDEN Prabowo Subianto menerima kedatangan Presiden Republik Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/8). Keduanya langsung upacara penyambutan.
Partai Golkar meyakini isu musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang belakangan ini santer dibicarakan tidak diembuskan oleh pihak Istana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved