Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Presiden Perlu Turun Tangan Bereskan Mafia Peradilan

Tri Subarkah
23/4/2025 11:20
Presiden Perlu Turun Tangan Bereskan Mafia Peradilan
Pakar hukum tata negara Mahfud MD .(Antara)

PAKAR hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membereskan masalah mafia peradilan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan hakim, panitera, advokat, dan unsur korporasi dalam pengurusan perkara korupsi minyak goreng.

Menurutnya, preseden baik dalam membenahi dunia peradilan pernah dilakukan oleh Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SBY kala itu membentuk Tim 8 dalam rangka menyelidiki tuntutan pidana terhadap dua pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, sambung dia, Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) juga cukup responsif saat menanggapi bebasnya Henry Surya dalam kasus Indosurya dan Surya Darmadi dalam kasus Duta Palma. Mahfud menyebut Jokowi juga meminta rekomendasi langkah-langkah dari Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Mahfud menilai Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai langkah pendek menyelesaikan masalah mafia peradilan.

"Perppu untuk hal-hal tertentu yang harus diselesaikan dalam waktu pendek, dalam waktu panjang yang harus melalui proses legislasi ini, proses kelembagaan ini,” kata Mahfud, dikutip Rabu (23/4).

Prinsipnya, Presiden boleh ikut campur dalam urusan pembenahan peradilan. Tidak hanya sebagai kepala negara, Mahfud juga mengingatkan bahwa Prabowo sebenarnya adalah penegak hukum yang diwakili Polri, Kejagung, dan KPK. Menurut dia, ada banyak hal-hal yang perlu dibenahi dari dunia peradilan saat ini.

Salah satunya ialah penunjukkan ketua baik di pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri. Selain itu, Mahfud memandang bahwa Prabowo perlu membuka kasus-kasus yang tertunda. Ia menyarankan Prabowo untuk membentuk tim guna melacak apa saja dan alasan sejumlah kasus dapat tertunda.

“Saya punya banyak daftar untuk itu, tapi mungkin nanti kita secara resmi saja dikirimkan ke Presiden, ini kalau mau, nanti saatnya kepada pemerintah,” katanya.

Mahfud mengingatkan, mafia peradilan tak hanya terjadi dalam pengurusan perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Sebelumnya, praktik serupa juga dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lewat putusan bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.

"Kita sampai pada kesamaan pendapat dengan orang-orang yang selama ini mengatakan ekosistem pengadilan kita rusak, di mana-mana terjadi korupsi, terjadi kolusi, terjadi jual-beli perkara, terjadi ijon (perdagangan/pengaturan) hakim, ijon jaksa, ijon polisi. Jorok pengadilan itu," jelas Mahfud. (Tri/Dev/P-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik