Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PENDUKUNG mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Koordinator Nasional (Kornas) Sahabat Mahfud mengadukan seorang advokat bernama berinisial MT ke Bareskrim Polri, Kamis (15/5). MT diduga melontarkan pernyataan tidak benar alias hoaks yang menimbulkan kegaduhan.
"Jadi kami sudah membuat pengaduan terkait penyataan saudara MT yang menyatakan Pak Mahfud MD melakukan contempt of court terkait isu ijazah palsu Jokowi. Padahal jelas tidak benar," ujar Ketua Koordinator bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, di Bareskrim Polri, Kamis (15/5).
Duke menegaskan, Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, lanjut Duke, hanya pernah berkomentar soal gugatan ijazah palsu Jokowi yang sudah inkracht, bukan gugatan yang kini tengah dipegang oleh MT sebagai advokat terkait.
"Pak Mahfud padahal tak tahu menahu soal gugatan (ijazah palsu) yang diadukan oleh MT di pengadilan. Pak Mahfud juga tak pernah mengomentari gugatan itu," jelas Duke.
Kedatangan Duke ke Bareskrim membawa sejumlah bukti-bukti kuat. Dari potongan video pernyataan MT yang diduga memuat kabar bohong, hingga potongan video penyataan Mahfud yang dipermasalahkan MT.
Dia pun berharap penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti pengaduan.
"Kita tempuh proses hukum ini. Karena sampai saat ini yang bersangkutan tak mencabut pernyataaanya dan belum meminta maaf," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Koordinator bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Andzar Amar menambahkan, langkah hukum yang dilakukan pihaknya untuk mengakomodir desakan dari Sahabat Mahfud yang ada di seluruh Indonesia. Dia tak ingin, kabar tak benar ini akhirnya memicu protes berlebihan di ruang publik.
Pihaknya, kata Andzar sebenarnya berharap agar MT beritikad baik dan bertanggung jawab atas pernyataan yang dilontarkannya.
"Kita lihat pertanggung jawaban secara hukum yang bersangkutan terhadap statement-nya yang sudah disampaikan di ruang publik," pungkasnya.
Sekadar informasi, polemik keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyeret Mahfud MD. Mahfud akan dilaporkan oleh seorang advokat atas pernyataannya dan dinilai telah melakukan Contempt of Court alias menghina pengadilan.
Sebelumnya, MT menganggap pendapat Mahfud perbuatan contempt of court dan melanggar Pasal 224 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang merusak citra atau wibawa pengadilan, seperti dengan pemberitahuan atau publikasi. Mahfud juga dianggap mengintervensi jalannya sidang gugatan keaslian ijazah Jokowi yang diajukannya di PN Surakarta. (Cah/P-3)
Ia yakin akan muncul generasi mendatang seperti Kwik Kian Gie
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Rapper Lil Nas X resmi mengajukan pembelaan tidak bersalah atas dakwaan melukai seorang polisi dan menolak ditangkap.
Melihat eskalasi itu, aparat kepolisian langsung bertindak tegas dengan menyemprotkan air dari kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved