Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berikan komentar tentang rencana penambahan kewenangan bagi jaksa melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
"Ada ide bahwa katanya kalau jaksa terlibat dalam tindak pidana tidak boleh langsung diperiksa polisi, harus izin jaksa agung. Tidak boleh begitu," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang dikutip, Kamis (20/2).
Mahfud memiliki kekhawatiran akan adanya penambahan kewenangan itu justru akan membuat jaksa semakin kebal hukum dan menjadi celah perlindungan bagi anggota bermasalah.
"Harus izin Jaksa Agung, tidak boleh begitu, itu berarti nanti banyak main di situ," sebut Mahfud.
Mahfud juga menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap institusi penegakan hukum manapun. Ia pun lalu memberi contoh, apabila ada anggota polisi yang diduga terlibat korupsi maka bisa langsung ditangkap dan diperiksa oleh kejaksaan.
Maka dari itu, Mahfud menilai hal serupa seharusnya juga bisa diterapkan bagi para jaksa yang terlibat dalam kasus tindak pidana. Khususnya dalam kasus tindak pidana umum yang hanya bisa diusut oleh kepolisian.
"Kalau jaksa salah tapi harus minta izin Jaksa Agung, enggak bisa begitu. Kalau salah ya harus proses oleh polisi. Kalau kesalahannya tindak pidana umum harus polisi," tuturnya.
"Meskipun jaksa ya harus diproses oleh polisi dong. Enggak usah minta izin Jaksa Agung, itu berlebihan. Sementara kita kejaksaan belum melihat ada jaminan bahwa itu akan baik ke depannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud menilai hubungan dan kewenangan antara aparat penegak hukum saat ini telah berjalan dengan baik. Oleh karenanya, ia menolak penambahan atau pengambilalihan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lainnya.
Ia khawatir apabila hal itu terwujud akan menyebabkan hubungan antar lembaga hukum menjadi tidak proporsional. Belum lagi, kata dia, tidak ada jaminan hal itu akan membuat penegakan hukum berjalan dengan baik.
"Kita harus proporsional saja. Sudah bagus sistem yang kita atur, hubungan tata kerja antar institusi penegak hukum itu, yang jelek itu pelaksanaannya, jangan diubah-ubah lagi," pungkasnya. (M-3)
Penambahan kewenangan jaksa dalam RUU Kejaksaan dinilai membuat alur pengusutan perkara semakin rumit.
Kejagung menyatakan revisi UU Kejaksaan diperlukan untuk membuat kejaksaan di Indonesia menjadi institusi yang kokoh.
Revisi UU Kejaksaani menyasar soal peran sebagai domunius litis atau pengendali perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved