Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
REVISI Undang-Undang Kejaksaan menuai polemik di masyarakat. Penambahan kewenangan jaksa dalam RUU tersebut dinilai membuat alur pengusutan perkara semakin rumit.
"Tidak akan menjadikan alur perkara menjadi efisien. Justru akan sama saja, akan terjadi bolak-balik koordinasi, biaya lebih, dan lain-lain. Tapi sebaliknya, kewenangan Kejaksaan justru akan menjadi tidak terbatas dan tidak bisa diawasi," kata Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/3).
Awan menyoroti asas dominus litis terhadap jaksa yang diperkuat melalui RUU tersebut. Menurutnya, asas itu menuntut pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan.
Menurutnya, proses hukum dimulai dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan, yang secara konsep terpisah satu sama lain oleh instansi tertentu, sehingga sistem menciptakan kontrol satu sama lain.
"Bila paradigmanya kejaksaan yang melakukan prosesnya dari awal hingga akhir di penuntutan, hal ini menyalahi prinsip proses hukum yang fair," ujarnya.
Untuk itu, Awan menegaskan adanya sejumlah pasal bermasalah di dalam RUU Kejaksaan. Misalnya, kewenangan penegakan hukum yang seharusnya ada di polisi dalam proses penyidikan dan jaksa di Penuntutan. Namun, kata dia, dalam revisi UU kejaksaan ini jaksa akan menjadi pengamanan kebijakan penegakan hukum (Pasal Pasal 30 ayat 3B) dan adanya Kewenangan baru adalah membentuk Badan pemulihan aset (pasal 30A).
"Seharusnya kewenangan kejaksaan hanya berkutat di Penuntutan, tidak lebih," ujarnya.
Tak hanya Pasal 30A, poin keseluruhan dalam mata beleid itu dipersoalkan. Sebab, menjadikan lembaga kejaksaan sangat powerful.
"Ditambah lagi hak imunitas yang diberikan kepada jaksa menyalahi dan tidak sesuai dengan prinsip equality before the law," kata Awan. (P-4)
Pembaruan KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan dalam proses pidana.
Investigasi akan mencakup beberapa tuduhan penting, termasuk rencana darurat militer yang gagal dilaksanakan oleh Yoon.
Prajurit TNI AD akan ditugaskan untuk melindungi jaksa dalam bekerja seperti saat bersidang di pengadilan ataupun ketika sedang menjalani proses penyelidikan.
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa oleh TNI dan Polri dicabut
Selain melegitimasi pelindungan jaksa oleh personel TNI, perpres baru itu juga mengatur pelindungan dari Polri untuk anggota keluarga jaksa
Kegagalan untuk memisahkan penegakan hukum (urusan dalam negeri) dan urusan pertahanan adalah langkah nyata membangkitkan dwifungsi TNI itu sendiri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved