Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH advokat menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai muatan Pasal 8 Ayat (5) dapat memberikan imunitas absolut kepada jaksa sehingga berpotensi menghambat pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.
“Pasal ini menimbulkan imunitas yang absolut bagi jaksa sehingga kontrol atau pengawasan terhadap kerja-kerja jaksa sulit dilakukan. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, praktik ‘super power’, hingga tindak pidana korupsi,” kata kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat di ruang sidang MK, Rabu (5/3).
Atas dasar itu, Ibnu meminta MK agar diberikan batasan yang jelas atas hak imunitas yang melekat pada aparat penegak hukum.
Diketahui, Pasal 8 Ayat (5) menyatakan, 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.'
Selain itu, Ibnu menyampaikan bahwa ketentuan pasal tersebut memberikan imunitas absolut kepada jaksa sehingga berpotensi menghambat pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.
Ibnu juga membandingkan hak imunitas jaksa dengan imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela klien di pengadilan.
Menurutnya, konsep hak imunitas jaksa juga harus memiliki batasan serupa untuk menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Frasa ini sangatlah karet dan tidak berkepastian hukum. Mudah saja dengan adanya Pasal tersebut, suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian didalilkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tegasnya.
Untuk itu, Ibnu menyampaikan berbagai argumen terkait tinjauan umum hak imunitas, praktik penerapannya di Indonesia, serta risiko hak imunitas tanpa batas yang dapat berujung pada impunitas.
“Berdasarkan hal tersebut, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan. Para pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945,” tuturnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan agar lebih sistematis dan komprehensif. Terutama dalam menjelaskan kedudukan hukum pemohon serta hubungan sebab-akibat yang menimbulkan kerugian konstitusional sebagai advokat.
“Syarat dalam menentukan kerugian dan/atau kewenangan konstitusional harus dijelaskan secara komprehensif. Saat ini, pemohon hanya menguraikan kedudukannya sebagai warga negara yang berprofesi sebagai advokat, tetapi belum dijelaskan lebih lanjut mengenai kerugian yang dialami,” ujar Daniel.
Di akhir sidang, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan diterima oleh MK paling lambat pada Selasa (18/3). (Dev/P-2)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved