Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH advokat menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai muatan Pasal 8 Ayat (5) dapat memberikan imunitas absolut kepada jaksa sehingga berpotensi menghambat pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.
“Pasal ini menimbulkan imunitas yang absolut bagi jaksa sehingga kontrol atau pengawasan terhadap kerja-kerja jaksa sulit dilakukan. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, praktik ‘super power’, hingga tindak pidana korupsi,” kata kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat di ruang sidang MK, Rabu (5/3).
Atas dasar itu, Ibnu meminta MK agar diberikan batasan yang jelas atas hak imunitas yang melekat pada aparat penegak hukum.
Diketahui, Pasal 8 Ayat (5) menyatakan, 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.'
Selain itu, Ibnu menyampaikan bahwa ketentuan pasal tersebut memberikan imunitas absolut kepada jaksa sehingga berpotensi menghambat pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.
Ibnu juga membandingkan hak imunitas jaksa dengan imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela klien di pengadilan.
Menurutnya, konsep hak imunitas jaksa juga harus memiliki batasan serupa untuk menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Frasa ini sangatlah karet dan tidak berkepastian hukum. Mudah saja dengan adanya Pasal tersebut, suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian didalilkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tegasnya.
Untuk itu, Ibnu menyampaikan berbagai argumen terkait tinjauan umum hak imunitas, praktik penerapannya di Indonesia, serta risiko hak imunitas tanpa batas yang dapat berujung pada impunitas.
“Berdasarkan hal tersebut, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan. Para pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945,” tuturnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan agar lebih sistematis dan komprehensif. Terutama dalam menjelaskan kedudukan hukum pemohon serta hubungan sebab-akibat yang menimbulkan kerugian konstitusional sebagai advokat.
“Syarat dalam menentukan kerugian dan/atau kewenangan konstitusional harus dijelaskan secara komprehensif. Saat ini, pemohon hanya menguraikan kedudukannya sebagai warga negara yang berprofesi sebagai advokat, tetapi belum dijelaskan lebih lanjut mengenai kerugian yang dialami,” ujar Daniel.
Di akhir sidang, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan diterima oleh MK paling lambat pada Selasa (18/3). (Dev/P-2)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved