Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini. Habiburokhman bahkan menyebut KUHAP lama atau yang berlaku saat ini berbahaya.
"Jadi saya bingung disebut KUHAP baru bahaya. Lah justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7).
Habiburokhman mengungkapkan sejumlah pasal yang progresif pada RUU KUHAP, seperti tindak lanjut laporan. Ia mengatakan pada KUHAP yang lama, tidak ada aturan soal penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan pihaknya membuat aturan yang progresif pada RUU KUHAP. Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
"Pada Pasal 23 Ayat 7 disebutkan dalam hal penyelidikan, penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima laporan, dapat melaporkan penyidik atau penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," katanya.
Lalu, pada RUU KUHAP juga memuat jaminan perlindungan saksi, korban, dan tersangka untuk mendapatkan pendampingan advokat. Pada Pasal 134 huruf D, tersangka memiliki hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Lalu, pada Pasal 32 disebutkan seorang tersangka harus diberitahu haknya untuk mendapatkan pendampingan advokat.
"Ditegaskan kembali dalam pasal 134 sampai 136, tersangka, bukan hanya tersangka bahkan, saksi korban atau siapapun yang diperiksa berhak mendapat pendampingan advokat. Dan pendampingannya itu, kemarin di pasal berapa tadi, yang kita kemarin sebutkan di situ, Pasal 33 ayat 2 Jadi ini jauh lebih progresif, saya bingung kalau kita malah mengagung-agungkan KUHAP lama padahal pengaturannya (RUU KUHAP) sudah sangat-sangat progresif," katanya.
"Saya mendapat ucapan terima kasih dari banyak sekali pencari keadilan, dari banyak sekali advokat publik, soal pengaturan pasal advokat, tersangka berhak memilih, menghubungi dan mendapatkan advokat dalam setiap pemeriksaan," pungkasnya. (Faj/M-3)
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
PABLO Putra Benua dan istrinya merespons pelaporan yang dibuat oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan kepengurusan
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved