Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini. Habiburokhman bahkan menyebut KUHAP lama atau yang berlaku saat ini berbahaya.
"Jadi saya bingung disebut KUHAP baru bahaya. Lah justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7).
Habiburokhman mengungkapkan sejumlah pasal yang progresif pada RUU KUHAP, seperti tindak lanjut laporan. Ia mengatakan pada KUHAP yang lama, tidak ada aturan soal penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan pihaknya membuat aturan yang progresif pada RUU KUHAP. Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
"Pada Pasal 23 Ayat 7 disebutkan dalam hal penyelidikan, penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima laporan, dapat melaporkan penyidik atau penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," katanya.
Lalu, pada RUU KUHAP juga memuat jaminan perlindungan saksi, korban, dan tersangka untuk mendapatkan pendampingan advokat. Pada Pasal 134 huruf D, tersangka memiliki hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Lalu, pada Pasal 32 disebutkan seorang tersangka harus diberitahu haknya untuk mendapatkan pendampingan advokat.
"Ditegaskan kembali dalam pasal 134 sampai 136, tersangka, bukan hanya tersangka bahkan, saksi korban atau siapapun yang diperiksa berhak mendapat pendampingan advokat. Dan pendampingannya itu, kemarin di pasal berapa tadi, yang kita kemarin sebutkan di situ, Pasal 33 ayat 2 Jadi ini jauh lebih progresif, saya bingung kalau kita malah mengagung-agungkan KUHAP lama padahal pengaturannya (RUU KUHAP) sudah sangat-sangat progresif," katanya.
"Saya mendapat ucapan terima kasih dari banyak sekali pencari keadilan, dari banyak sekali advokat publik, soal pengaturan pasal advokat, tersangka berhak memilih, menghubungi dan mendapatkan advokat dalam setiap pemeriksaan," pungkasnya. (Faj/M-3)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved