Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini. Habiburokhman bahkan menyebut KUHAP lama atau yang berlaku saat ini berbahaya.
"Jadi saya bingung disebut KUHAP baru bahaya. Lah justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7).
Habiburokhman mengungkapkan sejumlah pasal yang progresif pada RUU KUHAP, seperti tindak lanjut laporan. Ia mengatakan pada KUHAP yang lama, tidak ada aturan soal penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan pihaknya membuat aturan yang progresif pada RUU KUHAP. Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
"Pada Pasal 23 Ayat 7 disebutkan dalam hal penyelidikan, penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima laporan, dapat melaporkan penyidik atau penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," katanya.
Lalu, pada RUU KUHAP juga memuat jaminan perlindungan saksi, korban, dan tersangka untuk mendapatkan pendampingan advokat. Pada Pasal 134 huruf D, tersangka memiliki hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Lalu, pada Pasal 32 disebutkan seorang tersangka harus diberitahu haknya untuk mendapatkan pendampingan advokat.
"Ditegaskan kembali dalam pasal 134 sampai 136, tersangka, bukan hanya tersangka bahkan, saksi korban atau siapapun yang diperiksa berhak mendapat pendampingan advokat. Dan pendampingannya itu, kemarin di pasal berapa tadi, yang kita kemarin sebutkan di situ, Pasal 33 ayat 2 Jadi ini jauh lebih progresif, saya bingung kalau kita malah mengagung-agungkan KUHAP lama padahal pengaturannya (RUU KUHAP) sudah sangat-sangat progresif," katanya.
"Saya mendapat ucapan terima kasih dari banyak sekali pencari keadilan, dari banyak sekali advokat publik, soal pengaturan pasal advokat, tersangka berhak memilih, menghubungi dan mendapatkan advokat dalam setiap pemeriksaan," pungkasnya. (Faj/M-3)
REVISI Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok DPR bersama pemerintah akan memperketat syarat penahanan.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Penyusunan aturan khusus soal penyadapan bakal melalui proses panjang. Bahkan, harus uji publik tersendiri.
Pengaturan ini disesuaikan dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus segera dirampungkan oleh Komisi III DPR bersama pemerintah
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
KOMISI III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 RUU KUHAP
Sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved