Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan sejumlah poin krusial pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHAP) yang kini telah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi hasil Panja (Panitia Kerja) oleh Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) Komisi III DPR RI dan pemerintah.
Poin pertama adalah pasal 90 soal penangkapan. Dalam RUU KUHAP diatur kesepakatan penangkapan tetap 1x24 jam, sama dengan KUHAP lama, kecuali diatur lain oleh undang-undang khusus seperti undang-undang terorisme.
"Ini membantah isu perubahan menjadi 7x24 jam," kata Habiburokhman, melalui keterangannya, Sabtu (12/7).
Poin kedua yakni pasal 7 ayat 5 tentang kewenangan Polri. KUHAP baru tidak menambah kewenangan Polri, bahkan mengurangi beberapa kewenangan dari KUHAP lama karena adanya penyidik dari institusi lain. Polri tetap menjadi penyidik utama, namun tidak ada penambahan kewenangan yang bersifat absolut.
Poin ketiga ialah tindak lanjut laporan (Pasal 23 Ayat 7). Berbeda dengan KUHAP lama yang tidak mengatur penanganan laporan yang tidak ditindaklanjuti, KUHAP baru lebih progresif. Pada pasal 23 Ayat 7 mengatur bahwa jika laporan tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari, pelapor dapat melaporkan penyidik atau penyelidik kepada atasan atau pejabat pengawas.
Poin keempat ialah hak memilih kuasa hukum (Pasal 134). Habiburokhman mengatakan hal ini membantah tersangka tidak bisa memilih kuasa hukum. Ia menjelaskan bahwa Pasal 134 huruf B KUHAP baru secara eksplisit menjamin hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.
Pengaturan ini dinilai jauh lebih progresif dibandingkan KUHAP lama yang kerap menghalangi peran advokat.
Poin kelima ialah syarat penahanan (Pasal 93 Ayat 5). Syarat penahanan dalam KUHAP baru dibuat lebih terukur dibandingkan KUHAP lama yang hanya berdasarkan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam KUHAP baru, penahanan hanya dapat dilakukan jika ada upaya jelas seperti mengabaikan panggilan dua kali, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses, berupaya melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, terancam keselamatannya, atau mempengaruhi saksi.
Habiburokhman mengatakan dalam RUU KUHAP juga dipastikan Mahkamah Agung tetap memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan hukum yang relevan untuk memutus sebuah perkara (judex facti)
Sementara itu, terkait penyadapan, Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada pengaturan penyadapan dalam RUU KUHAP. Isu penyadapan akan dibahas dalam undang-undang khusus terkait penyadapan yang nantinya juga akan melibatkan partisipasi publik.
"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini," tegasnya.
Hingga saat ini, lebih dari 150 pasal RUU KUHAP telah disisir dan dirapikan penulisannya. Proses penyisiran ini akan dilanjutkan pada Senin (14/7) dengan Timus dan Timsin DPR dan pemerintah yang akan terus bekerja sama.
Setelah proses sinkronisasi selesai, Habiburokhman mengatakan, hasil perumusan akan diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) untuk dikaji ulang sebelum akhirnya diserahkan ke Komisi III. "Kami berharap lebih banyak informasi yang bisa tersampaikan dan dipahami masyarakat. Kami di sini bekerja secermat mungkin," jelasnya. (Faj/M-3)
Isu chat WhatsApp bisa disadap kembali ramai. Simak penjelasan bagaimana penyadapan terjadi, peran spyware di ponsel, serta langkah pencegahan agar akun tetap aman.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah isu bahwa KUHAP baru memberi kewenangan aparat untuk melakukan pemblokiran dan penyadapan tanpa izin pengadilan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu soal polisi yang bisa menyadap tanpa izin hakim dalam UU KUHAP.
Ardi juga menyayangkan upaya kriminalisasi militer yang dilakukan terhadap Ferry Irwandi. Menurutnya, langkah tersebut justru menurunkan wibawa pertahanan siber nasional.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
KPK menangkap enam orang dalam OTT di Kalimantan Selatan. Di antara pihak yang ditangkap terdapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
Narges Mohammadi, aktivis HAM dan peraih Nobel Perdamaian 2023, dilaporkan dirawat di rumah sakit setelah diduga dipukuli saat ditangkap di Mashhad.
Empat pria ditangkap di Sydney terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan internasional penyebaran material pelecehan seksual anak bertema satanik.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru disahkan memperketat kewenangan aparat dalam penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved