Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Komisi III Bantah Polisi Bisa Lakukan Penyadapan tanpa Izin Hakim di UU KUHAP

Rahmatul Fajri
18/11/2025 12:32
Komisi III Bantah Polisi Bisa Lakukan Penyadapan tanpa Izin Hakim di UU KUHAP
Komisi III DPR RI(Antara Foto)

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu soal polisi yang bisa menyadap tanpa izin hakim dalam UU KUHAP. Ia menjelaskan Menurut Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, penyadapan tidak diatur sama sekali dalam KUHAP.

"Kita atur di UU tersendiri yang membahas soal penyadapan," terang Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Ia menjelaskan bahwa hampir semua fraksi di DPR RI menginginkan klausul soal penyadapan nanti diatur secara sangat hati-hati . Selain itu, dalam penyelidikan, hal itu tegas Habiburokhman, harus seizin ketua pengadilan atau hakim.

Adapun mengenai aturan pemblokiran rekening, ia membantah polisi bisa melakukan pemblokiran tanpa izin pengadilan.

"Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang insyallah ini akan disahkan semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan," ungkapnya.

Begitu pula soal penyitaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian harus dengan izin ketua pengadilan negeri.

"Menurut Pasal 44 KUHAP baru yang akan kita sahkan ya, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri," tegas dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/11). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya