Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu soal polisi yang bisa menyadap tanpa izin hakim dalam UU KUHAP. Ia menjelaskan Menurut Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, penyadapan tidak diatur sama sekali dalam KUHAP.
"Kita atur di UU tersendiri yang membahas soal penyadapan," terang Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Ia menjelaskan bahwa hampir semua fraksi di DPR RI menginginkan klausul soal penyadapan nanti diatur secara sangat hati-hati . Selain itu, dalam penyelidikan, hal itu tegas Habiburokhman, harus seizin ketua pengadilan atau hakim.
Adapun mengenai aturan pemblokiran rekening, ia membantah polisi bisa melakukan pemblokiran tanpa izin pengadilan.
"Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang insyallah ini akan disahkan semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan," ungkapnya.
Begitu pula soal penyitaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian harus dengan izin ketua pengadilan negeri.
"Menurut Pasal 44 KUHAP baru yang akan kita sahkan ya, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri," tegas dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/11). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. (H-4)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Isu chat WhatsApp bisa disadap kembali ramai. Simak penjelasan bagaimana penyadapan terjadi, peran spyware di ponsel, serta langkah pencegahan agar akun tetap aman.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah isu bahwa KUHAP baru memberi kewenangan aparat untuk melakukan pemblokiran dan penyadapan tanpa izin pengadilan.
Ardi juga menyayangkan upaya kriminalisasi militer yang dilakukan terhadap Ferry Irwandi. Menurutnya, langkah tersebut justru menurunkan wibawa pertahanan siber nasional.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved