Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MENINGKATNYA keterlibatan anak muda untuk dalam upaya penegakan konstitusi patut diapresiasi. Namun, beberapa keterlibatan anak muda itu rupanya dipandang oleh pakar hukum pemilu Titi Anggraini tidak sepenuhnya atas dasar ingin menegakkan konstitusi, melainkan sebagai batu loncatan dalam dunia advokat.
Misalnya, seperti permohonan uji materi yang diajukan oleh anak kedua dari Boyamin Saiman. Dia menyebut permohonan yang diajukan menyalahi etika profesi advokat. Diketahui permohonan uji materi dengan No.89/PUU-XXII/2024 yang diajukan atas nama Arkaan Wahyu Re A diduga beberapa poinnya memplagiasi dari permohonan dua mahasiswa yang juga mengajukan permohonan uji materi terkait syarat batas usia calon kepala daerah sebelumnya dengan No.70/PUU-XXII/2024, yakni Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
“Bisa lihat dan bandingkan, halaman 13 dan 14 (permohonan) Arkaan sama dengan halaman 16 dan 17 (permohonan) Fahrur Rozi. Karena pemohonan menggunakan advokat, maka dari sisi etika profesi advokat, ini sangat tidak etis. Mestinya hakim tidak mengabaikan adanya fakta ini,” kata dia kepada Media Indonesia, Sabtu (27/7).
Baca juga : Bawaslu Pasang Mata Awasi Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu Ulang
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
“Kita jadi tahu bahwa orang muda itu ada banyak ragam rupanya. Tidak semua punya motif yang sama dalam berjuang melakukan aktivisme hukum,” ujarnya.
Dia berharap ke depan mahasiswa ataupun anak muda lainnya yang ingin terlibat dalam dunia aktivisme hukum, sebaiknya menyampaikan argumentasi dan mendeskripsikan apa yang ingin dituju berdasarkan hasil pemikirannya sendiri.
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
“Seperti dua mahasiswa Universitas Indonesia yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, semester 4 dan 6, menulis sendiri permohonan (tentang pelarangan kampanye di kampus). Datang bersidang dan menyampaikan isi permohonan langsung di depan majelis. Mampu menyampaikan argumentasi dan mendeskripsikan apa yang diminta dengan jelas dan menguasai. Ini aktivisme hukum orang muda sesungguhnya,” jelasnya.
“Orang muda atau Mahasiswa berjuang di MK karena tahu dan paham atas apa yang diperjuangkan. Bukan sekadar dipakai untuk menumpang nama demi pemenuhan legal standing berperkara di MK,” tambahnya.
Kuasa hukum dari Fahrur Rozi, Abdul Hakim meminta ada itikad baik dari pihak Arkaan Wahyu untuk mengklarifikasi soal permohonan yang diajukan. Termasuk juga soal motif konstitusional yang ingin diperjuangkan oleh Akraan.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
“Kalau kami sebetulnya menunggu itikad baik dari Mas Arkaan. Karena ini bukan akademik, tidak mempersoalkan secara hukum, tetapi tindakannya ini tidak dibenarkan secara moral. Permohonan mereka itu sebetulnya ada tiga, yang semuanya itu menduplikasi punya kita. Khususnya permintaannya sama dengan kita. Yang perlu kita pertanyakan apa motifnya mereka ini menduplikasi atau memplagiasi permohonan kami?” ucap Abdul.
Abdul juga mengungkapkan hampir semua alasan permohonan yang diajukan Arkaan sama persis dengan apa yang diajukan kliennya. Bahkan, teori hukum yang dipakai pun juga sama.
“Soal pasal 7 yang mengatur tentang hak, itu sama, tarikan satu napas, itu sama, teori hukum juga sama. Semua sama. Apalagi yang permohonan pertama. Arkaan itu sama persis dengan kita. Cuma beda framing dengan. Tujuan arkaan itu, biar Kaesang mencalonkan di Solo. Tetapi permohonan dan petitumnya sama semua,” ungkap Abdul.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang menurut kami ini tidak dibenarkan dalam dunia hukum. Seharusnya Boyamin (ayah dari Arkaan) seorang tokoh, bisa memberikan contoh yang baik,” pungkasnya. (Z-8)
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved