Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
TUGAS Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 semakin bertambah. Bukan hanya mengawasi persiapan Pilkada Serentak 2024, jajaran pengawas juga mesti pasang mata mengawasi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, termasuk pemungutan suara ulang (PSU).
Tahapan Pilkada Serentak 2024 dengan PSU Pileg 2024 di sejumlah tempat dan perintah MK lainnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar secara beririsan. Anggota Bawaslu RI Puadi meminta jajaran mencegah terjadi pelanggaran, baik selama tahapan pilkada maupun pelanggaran kembali saat KPU melaksanakan amanat putusan MK.
Selain PSU, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan suara ulang, penyandingan suara, serta rekapitulasi ulang di sejumlah tempat. Puadi mengingatkan bawahannya melaksanakan pengawasan saat PSU dan tahapan lain berdasarkan putusan MK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
"Hati-hati, jangan sampai ada godaan-godaan terhadap penyelenggara pemilu seperti disuap oleh sekelompok orang atau salah satu tim yang dapat memengaruhi hasil penghitungan, pencermatan, atau penyandingan," kata Puadi dalam keterangannya, Minggu (16/6).
Sementara itu, untuk pengawasan Pilkada 2024, ia memerintahkan jajaran pengawas untuk lebih cermat dalam mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih. Pasalnya, pemutakhiran data pemilih menjadi akar dari persoalan seluruh tahapan, baik di pemilu maupun pilkada.
"Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalkan terjadinya dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," terangnya.
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
Di samping itu, Puadi juga meningkatkan potensi dugaan pelanggaran lain selama tahapan Pilkada 2024, yaitu netralitas aparatur sipil negara (ASN). Ia meminta seluruh elemen di Bawaslu untuk membangun tim yang solid dan tidak takut saat mengambil keputusan maupun penanganan dugaan pelanggaran saat PSU Pemilu 2024 maupun Pilkada Serentak 2024.
Terpisah, anggota Bawaslu RI lainnya, Lolly Suhenty menyebut pengawasan partisipatif terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan saat ini mengingat sifatnya yang dekat dengan masyarakat lewat informasi yang beredar di media sosial.
"Karena sangat dekat, maka potensi kerawanan. Misal, timbulnya perpecahan SARA karena era digitalisasi membuat berita tidak akurat bertebaran di mana-mana," terangnya. (Tri/Z-7)
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved