Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
TUGAS Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 semakin bertambah. Bukan hanya mengawasi persiapan Pilkada Serentak 2024, jajaran pengawas juga mesti pasang mata mengawasi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, termasuk pemungutan suara ulang (PSU).
Tahapan Pilkada Serentak 2024 dengan PSU Pileg 2024 di sejumlah tempat dan perintah MK lainnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar secara beririsan. Anggota Bawaslu RI Puadi meminta jajaran mencegah terjadi pelanggaran, baik selama tahapan pilkada maupun pelanggaran kembali saat KPU melaksanakan amanat putusan MK.
Selain PSU, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan suara ulang, penyandingan suara, serta rekapitulasi ulang di sejumlah tempat. Puadi mengingatkan bawahannya melaksanakan pengawasan saat PSU dan tahapan lain berdasarkan putusan MK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
"Hati-hati, jangan sampai ada godaan-godaan terhadap penyelenggara pemilu seperti disuap oleh sekelompok orang atau salah satu tim yang dapat memengaruhi hasil penghitungan, pencermatan, atau penyandingan," kata Puadi dalam keterangannya, Minggu (16/6).
Sementara itu, untuk pengawasan Pilkada 2024, ia memerintahkan jajaran pengawas untuk lebih cermat dalam mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih. Pasalnya, pemutakhiran data pemilih menjadi akar dari persoalan seluruh tahapan, baik di pemilu maupun pilkada.
"Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalkan terjadinya dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," terangnya.
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
Di samping itu, Puadi juga meningkatkan potensi dugaan pelanggaran lain selama tahapan Pilkada 2024, yaitu netralitas aparatur sipil negara (ASN). Ia meminta seluruh elemen di Bawaslu untuk membangun tim yang solid dan tidak takut saat mengambil keputusan maupun penanganan dugaan pelanggaran saat PSU Pemilu 2024 maupun Pilkada Serentak 2024.
Terpisah, anggota Bawaslu RI lainnya, Lolly Suhenty menyebut pengawasan partisipatif terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan saat ini mengingat sifatnya yang dekat dengan masyarakat lewat informasi yang beredar di media sosial.
"Karena sangat dekat, maka potensi kerawanan. Misal, timbulnya perpecahan SARA karena era digitalisasi membuat berita tidak akurat bertebaran di mana-mana," terangnya. (Tri/Z-7)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved