Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TUGAS Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 semakin bertambah. Bukan hanya mengawasi persiapan Pilkada Serentak 2024, jajaran pengawas juga mesti pasang mata mengawasi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, termasuk pemungutan suara ulang (PSU).
Tahapan Pilkada Serentak 2024 dengan PSU Pileg 2024 di sejumlah tempat dan perintah MK lainnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar secara beririsan. Anggota Bawaslu RI Puadi meminta jajaran mencegah terjadi pelanggaran, baik selama tahapan pilkada maupun pelanggaran kembali saat KPU melaksanakan amanat putusan MK.
Selain PSU, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan suara ulang, penyandingan suara, serta rekapitulasi ulang di sejumlah tempat. Puadi mengingatkan bawahannya melaksanakan pengawasan saat PSU dan tahapan lain berdasarkan putusan MK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
"Hati-hati, jangan sampai ada godaan-godaan terhadap penyelenggara pemilu seperti disuap oleh sekelompok orang atau salah satu tim yang dapat memengaruhi hasil penghitungan, pencermatan, atau penyandingan," kata Puadi dalam keterangannya, Minggu (16/6).
Sementara itu, untuk pengawasan Pilkada 2024, ia memerintahkan jajaran pengawas untuk lebih cermat dalam mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih. Pasalnya, pemutakhiran data pemilih menjadi akar dari persoalan seluruh tahapan, baik di pemilu maupun pilkada.
"Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalkan terjadinya dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," terangnya.
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
Di samping itu, Puadi juga meningkatkan potensi dugaan pelanggaran lain selama tahapan Pilkada 2024, yaitu netralitas aparatur sipil negara (ASN). Ia meminta seluruh elemen di Bawaslu untuk membangun tim yang solid dan tidak takut saat mengambil keputusan maupun penanganan dugaan pelanggaran saat PSU Pemilu 2024 maupun Pilkada Serentak 2024.
Terpisah, anggota Bawaslu RI lainnya, Lolly Suhenty menyebut pengawasan partisipatif terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan saat ini mengingat sifatnya yang dekat dengan masyarakat lewat informasi yang beredar di media sosial.
"Karena sangat dekat, maka potensi kerawanan. Misal, timbulnya perpecahan SARA karena era digitalisasi membuat berita tidak akurat bertebaran di mana-mana," terangnya. (Tri/Z-7)
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
Pembahasan RUU Pemilu membutuhkan waktu panjang demi menciptakan sistem pemilu yang sesempurna mungkin.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Pemerintahan konservatif sebelumnya dikenal dengan pendekatan keras terhadap Korea Utara, yang menyebabkan meningkatnya ketegangan.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved