Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SEORANG jaksa Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumut, ditemukan tewas tenggelam setelah mengejar kepala desa yang melompat ke sungai. Jasad Raynanda Primta Ginting, 26, ditemukan sejauh dua kilometer dari lokasi awal kejadian.
"Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," kata Kepala Kantor SAR Medan Hery Marantika, Kamis (3/7).
Peristiwa ini bermula pada Rabu (2/7) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, saat personel Kejari Simalungun memintai keterangan Kepala Desa Banjar Hulu. Ketika hendak diberikan surat BAP, kepala desa itu kabur dan melompat ke sungai.
Raynanda yang turut mengejar kemudian terseret arus deras Sungai Asahan dan tenggelam. Seorang warga bernama M. Safari Siregar sempat berusaha menolong, tetapi gagal karena ikut juga terseret arus sungai.
Warga sekitar sempat melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil. BPBD Asahan lalu segera melaporkan kejadian itu ke Pos SAR Tanjung Balai Asahan.
Tim SAR gabungan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyisiran permukaan sungai. Metode observasi visual juga dilakukan dari darat menggunakan perahu LCR.
Jasad Raynanda lalu ditemukan hari ini, Kamis(4/7) sekitar pukul 10.19 WIB dalam kondisi meninggal dunia. Proses evakuasi dilakukan tim SAR gabungan bersama TNI, Polri dan dibantu masyarakat setempat.
Jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Abdul Manan untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pencarian terhadap M. Safari Siregar masih terus dilakukan dan hingga sore tadi belum ditemukan.
Kejari Simalungun sedang mendalami dugaan korupsi dana desa Banjar Hulu senilai Rp400 juta. Kepala desa itu sempat diperiksa beberapa kali dan tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. (H-1)
Program Jaksa Garda Desa mengambil tema Pemberdayaan Lahan dan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka Swasembada Pangan yang dirangkaikan dengan penanaman bawang merah.
Investigasi akan mencakup beberapa tuduhan penting, termasuk rencana darurat militer yang gagal dilaksanakan oleh Yoon.
Prajurit TNI AD akan ditugaskan untuk melindungi jaksa dalam bekerja seperti saat bersidang di pengadilan ataupun ketika sedang menjalani proses penyelidikan.
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa oleh TNI dan Polri dicabut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved