Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023 dalam merumuskan beleid soal masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin berkontestasi dalam Pemilu 2024. Aturan itu terkandung dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 dan Nomor 11/2023.
"KPU melaksanakan amar dari kedua putusan MK tersebut," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).
Sejumlah elemen masyarakat menilai, kedua PKPU itu menjadi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif atau bacaleg. Sebab, meski telah mengakomodir masa jeda lima tahun dalam PKPU, KPU memberikan keluasaan bagi mantan terpidana yang dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Baca juga : Banyak Caleg Napi Koruptor, ICW: KPU Berpihak Pada Koruptor
Beleid ini memungkinkan mantan terpidana korupsi yang bebas murni pada 1 Januari 2020 karena diberi pidana tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun dapat mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 menggariskan bahwa ketentuan masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana untuk mendaftarkan diri sebagai bacaleg tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah inkrah untuk pidana tambahan pencabutan hak politik. Hal serupa juga termaktub dalam Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023.
Baca juga : Lampirkan SKCK, PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana 292 Bakal Caleg Pemilu
Aturan itu kembali dipertegas melalui Keputusan KPU Nomor 352/2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang di dalamnya memuat simulasi pencalonan mantan terpidana sebagai bacaleg.
Simulasi itu menyebutkan bahwa mantan terpidana yang dinyatakan bebas murni pada 1 Januari 2020 dengan pidana tambahan pencabutan hak politik 3 tahun seharusnya belum dapat mendaftarkan diri sebagai bacaleg jika merujuk amar putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022. Sebab, masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana itu jatuh pada 1 Januari 2025.
Kendati demikian, simulasi pada Keputusan KPU Nomor 352/2023 tidak merujuk pada amar putusan MK semata, melainkan juga pertimbangan hukum yang termuat pada halaman 29 putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.
Adapun pertimbangan yang dimaksud menyebutkan, "Sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap."
"Sehingga mantan terpidana yang mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak plitik 3 tahun, maka hanya berlaku pencabutan hak pilih tersebut," demikian bunyi simulasi Keputusan KPU Nomor 352/2023.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menilai aturan yang terkandung dalam PKPU tersebut menyesatkan. Menurutnya, pembatasan hak politik terpidana koruptor diperlukan sebagai bentuk pemberantasan korupsi.
Anggota KPU RI periode 2012-2017 Ida Budhiati menegaskan bahwa KPU selaku penyelenggara pemilu mempunyai peran strategis untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Ini yang menurut saya tidak dimiliki KPU hari ini, komitmen untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dari KKN," tandas Ida. (Z-4)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved