Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memberikan keputusan terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka kini meminta waktu tambahan.
"Kasih kami waktu lagi lah, kita masih banyak kerjaan nih," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (14/6).
Tumpak menyebut sebagian anggota Dewas sedang bertugas di luar kota. Sehingga, penentuan kelanjutan laporan pemberhentian dengan hormat terhadap Brigjen Endar Priantoro maupun dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM harus menunggu.
Baca juga: Menteri ESDM Sudah Diperiksa Dewas KPK Terkait Bocornya Dokumen Penyelidikan
Dia juga menjelaskan dua aduan itu sejatinya sudah masuk tahap penelaahan. Dewas KPK berjanji membeberkan informasi lanjutannya ke publik jika sudah rampung.
"Pada saatnya tentu saya akan beritahukan," ujar Tumpak.
Baca juga: Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Firli Bahuri
Sebelumnya, Dewas KPK rampung mengumpulkan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Mereka tinggal menentukan kelanjutannya untuk naik ke tahap persidangan atau dihentikan.
"Sampai saat ini (permintaan klarifikasi) sudah cukup," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin, 29 Mei 2023.
Dewas KPK tinggal menyelesaikan beberapa tahapan agar aduan itu naik ke tahap persidangan. Salah satunya penyelesaian berkas berita acara.
Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.
Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar. (Z-3)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved