Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Arahan KPU soal Putusan MA Harus Disertai Sanksi

Tri Subarkah
04/10/2023 18:34
Arahan KPU soal Putusan MA Harus Disertai Sanksi
Ilustrasi: alat peraga kampanye mengenai partai politik peserta Pemilu 2024(Antara/Yulius Satria Wijaya )

PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat arahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada partai politik terkait dua putusan Mahkamah Agung (MA) harus disertai dengan sanksi. Kedua putusan itu menyangkut uji materi pasal dalam peraturan KPU (PKPU) soal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg.

Sebelumnya, Hasyim menyurati partai politik pada Minggu (1/10) untuk memedomani putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM/2023 pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang berakhir Selasa (3/10). Menurut Titi, diksi memedomani dalam surat Hasyim itu seharusnya dimaknai partai politik untuk menjadikan putusan MA sebagai pedoman dalam pencalonan anggota DPR dan DPR daerah.

"Apabila dilanggar, maka ada tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan yang dilanggar. Pelanggaran tersebut harus dikenai sanksi karena telah melakukan pelanggaran administratif," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (4/10).

Baca juga: Belasan Bacaleg di Brebes Batal Tampil di Pemilu 2024

Menurut Titi, KPU juga seharusnya membuktikan penegakan atas surat tersebut agar tidak dinilai bermain-main dengan putusan MA. Terhadap partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam setiap dapil, misalnya, maka harus didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada dapil tersebut.

"Sedangkan untuk pencalonan mantan terpidana, bila tidak dipatuhi, caleg tersebut harus dicoret," tandasnya.

Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MA

Dalam kesempatan terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengungkap hanya ada satu caleg DPR RI yang teridentifikasi sebagai mantan terpidana dengan dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Namun, pihaknya sudah meminta partai politik yang mendaftarkan caleg tersebut untuk diganti.

"Partai politik yang mengajukan mantan terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun dan mendapatkan tambahan pidana politik, itu telah mengganti calon tersebut dengan yang baru," terang Idham.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengatakan pihaknya sudah mengganti daftar caleg baru yang telah memenuhi kuota minimal 30% perempuan. Penggantian itu dilakukan PKS pada Selasa (3/10).

"Kemarin alhamdulillah PKS sudah ajukan daftar calon baru yang memenuhi 30% bakal calon anggota dewan perempuan di dapil-dapil yang sebelumnya belum memenuhi 30% bakal calon anggota dewan perempuan," aku Arfian. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya