Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat arahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada partai politik terkait dua putusan Mahkamah Agung (MA) harus disertai dengan sanksi. Kedua putusan itu menyangkut uji materi pasal dalam peraturan KPU (PKPU) soal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg.
Sebelumnya, Hasyim menyurati partai politik pada Minggu (1/10) untuk memedomani putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM/2023 pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang berakhir Selasa (3/10). Menurut Titi, diksi memedomani dalam surat Hasyim itu seharusnya dimaknai partai politik untuk menjadikan putusan MA sebagai pedoman dalam pencalonan anggota DPR dan DPR daerah.
"Apabila dilanggar, maka ada tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan yang dilanggar. Pelanggaran tersebut harus dikenai sanksi karena telah melakukan pelanggaran administratif," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (4/10).
Baca juga: Belasan Bacaleg di Brebes Batal Tampil di Pemilu 2024
Menurut Titi, KPU juga seharusnya membuktikan penegakan atas surat tersebut agar tidak dinilai bermain-main dengan putusan MA. Terhadap partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam setiap dapil, misalnya, maka harus didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada dapil tersebut.
"Sedangkan untuk pencalonan mantan terpidana, bila tidak dipatuhi, caleg tersebut harus dicoret," tandasnya.
Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MA
Dalam kesempatan terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengungkap hanya ada satu caleg DPR RI yang teridentifikasi sebagai mantan terpidana dengan dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Namun, pihaknya sudah meminta partai politik yang mendaftarkan caleg tersebut untuk diganti.
"Partai politik yang mengajukan mantan terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun dan mendapatkan tambahan pidana politik, itu telah mengganti calon tersebut dengan yang baru," terang Idham.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengatakan pihaknya sudah mengganti daftar caleg baru yang telah memenuhi kuota minimal 30% perempuan. Penggantian itu dilakukan PKS pada Selasa (3/10).
"Kemarin alhamdulillah PKS sudah ajukan daftar calon baru yang memenuhi 30% bakal calon anggota dewan perempuan di dapil-dapil yang sebelumnya belum memenuhi 30% bakal calon anggota dewan perempuan," aku Arfian. (Tri/Z-7)
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Namun hingga saat ini, banyak parpol yang belum secara aktif membuka laporan pertanggungjawaban kepada publik.
Gus Yasin berharap kepemimpinan baru PPP bisa benar-benar memperjuangkan hak-hak rakyat serta mengedepankan nilai-nilai keislaman dalam setiap kebijakan.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved