Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat arahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada partai politik terkait dua putusan Mahkamah Agung (MA) harus disertai dengan sanksi. Kedua putusan itu menyangkut uji materi pasal dalam peraturan KPU (PKPU) soal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg.
Sebelumnya, Hasyim menyurati partai politik pada Minggu (1/10) untuk memedomani putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM/2023 pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang berakhir Selasa (3/10). Menurut Titi, diksi memedomani dalam surat Hasyim itu seharusnya dimaknai partai politik untuk menjadikan putusan MA sebagai pedoman dalam pencalonan anggota DPR dan DPR daerah.
"Apabila dilanggar, maka ada tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan yang dilanggar. Pelanggaran tersebut harus dikenai sanksi karena telah melakukan pelanggaran administratif," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (4/10).
Baca juga: Belasan Bacaleg di Brebes Batal Tampil di Pemilu 2024
Menurut Titi, KPU juga seharusnya membuktikan penegakan atas surat tersebut agar tidak dinilai bermain-main dengan putusan MA. Terhadap partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam setiap dapil, misalnya, maka harus didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada dapil tersebut.
"Sedangkan untuk pencalonan mantan terpidana, bila tidak dipatuhi, caleg tersebut harus dicoret," tandasnya.
Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MA
Dalam kesempatan terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengungkap hanya ada satu caleg DPR RI yang teridentifikasi sebagai mantan terpidana dengan dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Namun, pihaknya sudah meminta partai politik yang mendaftarkan caleg tersebut untuk diganti.
"Partai politik yang mengajukan mantan terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun dan mendapatkan tambahan pidana politik, itu telah mengganti calon tersebut dengan yang baru," terang Idham.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengatakan pihaknya sudah mengganti daftar caleg baru yang telah memenuhi kuota minimal 30% perempuan. Penggantian itu dilakukan PKS pada Selasa (3/10).
"Kemarin alhamdulillah PKS sudah ajukan daftar calon baru yang memenuhi 30% bakal calon anggota dewan perempuan di dapil-dapil yang sebelumnya belum memenuhi 30% bakal calon anggota dewan perempuan," aku Arfian. (Tri/Z-7)
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Budi membeberkan ada arahan dari Jokowi untuk terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai politik yang mengedepankan kejujuran akan membuat partai tersebut terbuka dan dinamis.
Peneliti Perludem, Haykal mengatakan bahwa aturan ini penting agar sistem kepartaian tidak terjebak dalam pola kartel.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved