Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat arahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada partai politik terkait dua putusan Mahkamah Agung (MA) harus disertai dengan sanksi. Kedua putusan itu menyangkut uji materi pasal dalam peraturan KPU (PKPU) soal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg.
Sebelumnya, Hasyim menyurati partai politik pada Minggu (1/10) untuk memedomani putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM/2023 pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang berakhir Selasa (3/10). Menurut Titi, diksi memedomani dalam surat Hasyim itu seharusnya dimaknai partai politik untuk menjadikan putusan MA sebagai pedoman dalam pencalonan anggota DPR dan DPR daerah.
"Apabila dilanggar, maka ada tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan yang dilanggar. Pelanggaran tersebut harus dikenai sanksi karena telah melakukan pelanggaran administratif," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (4/10).
Baca juga: Belasan Bacaleg di Brebes Batal Tampil di Pemilu 2024
Menurut Titi, KPU juga seharusnya membuktikan penegakan atas surat tersebut agar tidak dinilai bermain-main dengan putusan MA. Terhadap partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam setiap dapil, misalnya, maka harus didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada dapil tersebut.
"Sedangkan untuk pencalonan mantan terpidana, bila tidak dipatuhi, caleg tersebut harus dicoret," tandasnya.
Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MA
Dalam kesempatan terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengungkap hanya ada satu caleg DPR RI yang teridentifikasi sebagai mantan terpidana dengan dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Namun, pihaknya sudah meminta partai politik yang mendaftarkan caleg tersebut untuk diganti.
"Partai politik yang mengajukan mantan terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun dan mendapatkan tambahan pidana politik, itu telah mengganti calon tersebut dengan yang baru," terang Idham.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengatakan pihaknya sudah mengganti daftar caleg baru yang telah memenuhi kuota minimal 30% perempuan. Penggantian itu dilakukan PKS pada Selasa (3/10).
"Kemarin alhamdulillah PKS sudah ajukan daftar calon baru yang memenuhi 30% bakal calon anggota dewan perempuan di dapil-dapil yang sebelumnya belum memenuhi 30% bakal calon anggota dewan perempuan," aku Arfian. (Tri/Z-7)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved