Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 1.938 narapidana dan tahanan yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Bengkulu menerima remisi atau pengurangan masa tahanan di hari Peringatan HUT RI ke 79 tahun. Dari 1.938 narapidana dan tahanan yang menerima remisi, 45 diantaranya merupakan narapidana tidak pidana korupsi dan 44 orang narapidana umum lainnya dinyatakan bebas langsung setelah menerima Remisi Umum 2.
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada sebanyak 1.938 narapidana dan tahanan yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Bengkulu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 narapidana dinyatakan bebas langsung setelah menerima Remisi Umum 2, Sementara sisanya sebanyak 1.894 narapidana dan tahanan yang menerima Remisi Umum 1 atau pengurangan massa tahan selama 1 bulan hingga 6 bulan termasuk diantaranya 45 orang narapidana tindak pidana korupsi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo menjelaskan untuk Narapidana yang langsung bebas berasal dari berbagai Lapas dan Rutan di Provinsi Bengkulu, termasuk 8 orang dari Lapas Bengkulu, 6 orang dari Lapas Curup, 14 orang dari Lapas Argamakmur, 3 orang dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu, 10 orang dari Rutan Bengkulu, dan 3 orang dari Rutan Manna.
Teguh Wibowo berharap pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan yang ada di seluruh Lapas dan Rutan Se-provinsi Bengkulu untuk terus berperilaku baik dan mengikuti semua program pembinaan dengan lebih sungguh-sungguh dan menjadi penyemangat bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri.
"Saya berharap ini bisa memicu semangat kepada para warga binaan lainnya," ungkapnya.
Diketahui untuk saat ini jumlah seluruh narapidana dan tahan yang ada di seluruh Lapas dan rutan Se-provinsi Bengkulu mencapai 2.923 orang narapidana dan tahan yang tersebar di 3 Lapas, 2 Rutan, 1 Lpp dan 1 Lpka. Dengan rincian 2.307 narapidana dan 616 tahanan.
Pada HUT RI ke 79 tahun ini, Kemenkumham Bengkulu sendiri mengusulkan sebanyak 1.938 narapidana dan tahanan dari total 2.923 orang narapidana dan tahan yang ada di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Bengkulu.(Z-8)
Boneka ini merupakan hasil kolaborasi tim Mattel di Indonesia dan El Segundo, California, dan dipamerkan untuk umum di Mal Kota Kasablanka hingga 24 Agustus 2025.
Dilengkapi layanan chat multibahasa, Sahabat-AI mampu memahami nuansa bahasa, merangkai kata, dan menghasilkan karya sastra dalam bahasa lokal.
Rangkaian kegiatan diawali dengan IWIP Fun Games 2025 pada 8–15 Agustus 2025, yang menghadirkan delapan kategori perlombaan.
Panitia menyelenggarakan lomba edukatif yang diikuti anak balita hingga pelajar SD.
PT GNI yang beroperasi di Morowali Utara ini menggelar upacara bendera dan beragam lomba kebersamaan yang diikuti oleh ratusan karyawan.
Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia, Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, hari ini, 17 Agustus 2025.
Untuk diketahui, Brigade Pangan merupakan bagian dari program percepatan swasembada pangan dengan melibatkan generasi muda. Satu kelompok Brigade Pangan yang terdiri atas 15 orang
Dua putusan Mahkamah Agung (MA) itu terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat arahan Ketua KPU RI kepada partai politik terkait dua putusan MA harus disertai dengan sanksi.
KPK mendukung gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terkait PKPU tentang syarat caleg bekas narapidana kasus korupsi.
Komisi Pemilihan Umum tengah menjadi sorotan lantaran sejumlah aturannya yang dinilai inkonstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved