Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBANYAK 1.938 narapidana dan tahanan yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Bengkulu menerima remisi atau pengurangan masa tahanan di hari Peringatan HUT RI ke 79 tahun. Dari 1.938 narapidana dan tahanan yang menerima remisi, 45 diantaranya merupakan narapidana tidak pidana korupsi dan 44 orang narapidana umum lainnya dinyatakan bebas langsung setelah menerima Remisi Umum 2.
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada sebanyak 1.938 narapidana dan tahanan yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Bengkulu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 narapidana dinyatakan bebas langsung setelah menerima Remisi Umum 2, Sementara sisanya sebanyak 1.894 narapidana dan tahanan yang menerima Remisi Umum 1 atau pengurangan massa tahan selama 1 bulan hingga 6 bulan termasuk diantaranya 45 orang narapidana tindak pidana korupsi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo menjelaskan untuk Narapidana yang langsung bebas berasal dari berbagai Lapas dan Rutan di Provinsi Bengkulu, termasuk 8 orang dari Lapas Bengkulu, 6 orang dari Lapas Curup, 14 orang dari Lapas Argamakmur, 3 orang dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu, 10 orang dari Rutan Bengkulu, dan 3 orang dari Rutan Manna.
Teguh Wibowo berharap pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan yang ada di seluruh Lapas dan Rutan Se-provinsi Bengkulu untuk terus berperilaku baik dan mengikuti semua program pembinaan dengan lebih sungguh-sungguh dan menjadi penyemangat bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri.
"Saya berharap ini bisa memicu semangat kepada para warga binaan lainnya," ungkapnya.
Diketahui untuk saat ini jumlah seluruh narapidana dan tahan yang ada di seluruh Lapas dan rutan Se-provinsi Bengkulu mencapai 2.923 orang narapidana dan tahan yang tersebar di 3 Lapas, 2 Rutan, 1 Lpp dan 1 Lpka. Dengan rincian 2.307 narapidana dan 616 tahanan.
Pada HUT RI ke 79 tahun ini, Kemenkumham Bengkulu sendiri mengusulkan sebanyak 1.938 narapidana dan tahanan dari total 2.923 orang narapidana dan tahan yang ada di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Bengkulu.(Z-8)
Jokowi menanggapi rencana Pemerintah yang memutuskan lokasi peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 digelar di Jakarta bukan di IKN
Peneliti senior bidang politik pada BRIN Lili Romli mengatakan peringatan HUT RI di Jakarta merupakan keputusan tepat dan realistis.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan secara resmi tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada Jumat (18/7)
Langkah Prabowo itu berbeda dengan yang dibayangkannya setahun lalu saat masih berstatus calon presiden terpilih Pilpres 2024 yang membayangkan akan menggelar HUT RI tahun ini di IKN.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai tak ingin masuk dalam jebakan pendahulunya, Joko Widodo, soal megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Perayaan HUT ke-80 RI akan berlangsung di Jakarta
LaLiga dan RFEF memastikan bahwa model bisa lebih banyak menangani kondisi keamanan, kompetisi Eropa, komitmen klub, konstruksi, festival, acara, dan kegiatan lainnya.
Untuk diketahui, Brigade Pangan merupakan bagian dari program percepatan swasembada pangan dengan melibatkan generasi muda. Satu kelompok Brigade Pangan yang terdiri atas 15 orang
Dua putusan Mahkamah Agung (MA) itu terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat arahan Ketua KPU RI kepada partai politik terkait dua putusan MA harus disertai dengan sanksi.
KPK mendukung gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terkait PKPU tentang syarat caleg bekas narapidana kasus korupsi.
Komisi Pemilihan Umum tengah menjadi sorotan lantaran sejumlah aturannya yang dinilai inkonstitusional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved