Kamis 25 Mei 2023, 08:05 WIB

KPK Miris PKPU Baru Bisa Tabrak Aturan Pencabutan Hak Politik Eks Napi Korupsi dari MK

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KPK Miris PKPU Baru Bisa Tabrak Aturan Pencabutan Hak Politik Eks Napi Korupsi dari MK

Dok.MI
KPK miris dengan PKPU no 10 dan 11 tahun 2023 yang memebrikan karpet merah untuk mantan narapidana korupsi.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 10 tahun 2023 dan nomor 11 tahun 2023 yang dinilai memberikan karpet merah untuk mantan narapidana korupsi. Keistimewaan yang diberikan yakni beleid itu bisa menabrak aturan pencabutan hak politik.

Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah memberikan putusan yang menyebut mantan terpidana korupsi baru bisa mencalonkan diri kembali setelah melewati jeda lima tahun setelah bebas. Namun, PKPU tidak menggubris aturan itu.

PKPU mengizinkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri tanpa menunggu jeda lima tahun. Jika vonis pencabutan hak politik cuma dua tahun, orang itu berhak maju untuk menjadi wakil rakyat.

Baca juga: KPU Buka Ruang Mantan Terpidana Nyaleg tak Meski Tunggu Jeda 5 Tahun

Vonis pencabutan hak berpolitik dinilai KPK merupakan hukuman yang memitigasi risiko korupsi terjadi di kemudian hari.

"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri Kamis (25/5).

Baca juga: KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik

Ali menjelaskan hukuman pencabutan hak berpolitik membatasi mantan narapidana korupsi menggunakan hak berpartisipasi dalam proses politik, memilih, dan dipilih. Putusan itu biasa diberikan hakim atas kelakuan koruptor berdasarkan pertimbangan barang bukti dan saksi pada tiap kasus.

KPK khawatir PKPU bakal mengurangi efek jera jika tidak mengikuti putusan MK. Pemberantasan korupsi diyakini juga tidak menjadi maksimal.

"Dalam upaya pemberantasan korupsi yang efektif, tentunya dibutuhkan penegakan hukum yang bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya," ujar Ali.

Putusan MK dinilai patokan terbaik untuk memberikan efek jera bagi koruptor. KPU diminta mengubah acuannya.

"Sebagai bagian efek jera maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya," tegas Ali.

KPK menegaskan bakal terus konsisten memberikan tuntutan pencabutan hak berpolitik bagi terdakwa kasus korupsi. Meskipun, kata Ali, hukuman tambahan yang diberikan hakim itu biasanya cuma tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Aturan dalam PKPU ini juga dikritik oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Dia bahkan menyebut KPU telah menggelarkan karpet merah untuk koruptor.

Dalam Putusan MK, secara tegas terpidana korupsi harus melewati jeda waktu lima tahun sebelum kembali mencalonkan diri. Namun, hal itu ditabrak oleh PKPU yang memberi pengecualian bagi koruptor yang mendapat hukuman tambahan pencabutan hak politik.

Secara sederhana, dia mensimulasikan aturan tersebut. Jika seorang terpidana korupsi selesai menjalani masa pemenjaraan pada 1 Januari 2020, lalu dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, maka berdasarkan putusan MK ia baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD pada tanggal 1 Januari 2025.

"Namun berbeda dengan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023, mantan narapidana tersebut dapat mencalonkan diri pada tanggal 1 Januari 2022 atau setelah melewati pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, tanpa harus menunggu tiga tahun lagi," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (22/5). (Z-3)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

ANTARA/Muhammad Adimaja

Minta Petunjuk Soal Cawapres ke Jokowi, Prabowo Berpotensi Dicap Lemah

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Kamis 08 Juni 2023, 11:25 WIB
Langkah minta petunjuk ke Jokowi bisa berpengaruh terhadap pencapresan Prabowo. Masyarakat bisa saja menilai Prabowo bukan sosok yang...
.

Golkar Diminta Proaktif Dorong Airlangga Jadi Cawapres

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 08 Juni 2023, 11:03 WIB
Golkar dan Airlangga berada di posisi yang...
Medcom.id

Praktik Setor-setoran di Polri Bukan Hal Baru

👤Siti Yona Hukmana 🕔Kamis 08 Juni 2023, 10:55 WIB
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kasus setoran Rp650 juta dari anggota brimob kepada atasannya bukanlah hal...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya