Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai melakukan pendekatan manajerial dan akomodatif buntut pernyataan kontroversialnya soal tidak perlunya mengundurkan diri bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 yang akan maju sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita berpendapat, pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 sebenarnya menegaskan adanya potensi besar bagi caleg terpilih untuk menyalahgunakan kewenangan mereka dalam rangka memenangkan diri saat pilkada.
Pertimbangan putusan MK yang dimaksud Mita itu meminta KPU untuk menysaratkan caleg DPR/DPD/DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca juga : Pertimbangan MK Jaga Caleg Terpilih tak Main-Main dengan Pilihan Pemilih
Hasyim sendiri membuka kemungkinan adanya permohonan dari partai politik untuk mengajukan surat kepada pihaknya yang membuka jalan bagi caleg terpilih untuk diundur pelantikannya. Selama caleg terpilih belum dilantik, Hasyim menyebut bahwa mereka masih berstatus sebagai calon.
Bagi Hasyim, yang wajib mundur berdasarkan regulasi berkenaan dengan pilkada adalah anggota dewan yang sedang menduduki jabatan, misalnya anggota dewan hasil Pemilu 2019 yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, Mita mempertanyakan landasan aturan penundaan pelantikan anggota dewan, utamanya DPR/DPD yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
"Artinya pendekatan yang dilakukan (Ketua KPU) hanya bersifat manajerial dan akomodatif," kata Mita kepada Media Indonesia, Selasa (14/5).
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Menurutnya, pernyataan Hasyim yang menimbulkan polemik itu berujung pada nihilnya kepastian hukum terkait pelantikan caleg terpilih. Ia menegaskan, KPU justru tidak menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan membuat regulasi yang dapat memitigasi calon kepala daerah berlatar caleg terpilih.
"Jangan sampai ini hanya menjadi harapan ditengah potensi besar penyalahgunaan kewenangan caleg terpilih yang dilantik dan maju pilkada," tandas Mita.
Saat dikonfirmasi lagi, Hasyim mengatakan yang wajib mundur dalam rangka pencalonan kepala daerah menurut Undang-Undang Pilkada maupun pertimbangan MK adalah anggota DPR/DPD/DPRD. Sebab, frasa yang digunakan dalam beleid tersebut adalah caleg terpilih yang sudah dilantik, yang dimaknainya sebagai anggota dewan.
"Bukan calon terpilih tapi anggota. Dan ini saya kira bisa kita pahami bersama dan saya kira ini bukan ketentuan baru," katanya.
Namun, Hasyim menyebut tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD secara serentak. Ia menambahkan, tidak ada pula larangan bagi caleg terpilih dilantik belakangan, yakni setelah kalah dalam kontestasi pilkada. (Tri/Z-7)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved