Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
RUANG bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 yang dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinilai bertentangan dengan semangat dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK meminta KPU untuk menysaratkan caleg DPR/DPD/DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan apabila mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun, Hasyim justru membuka kemungkinan adanya penundaan pelantikan caleg terpilih sebagai anggota dewan jika partai politik caleg terpilih berasal mengajukan surat bahwa caleg terpilih dimaksud belum dapat menghadiri pelantikan atau pengucapan sumpah janji. Selain itu, ia juga menyebut tidak ada larangan caleg terpilih dilantik belakangan setelah kalah dalam kontestasi pilkada.
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Bagi pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari, KPU harusnya menindaklanjuti pertimbangan putusan MK tersebut untuk membuat aturan yang mensyaratkan caleg terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika dilantik sebagai anggota dewan apabila maju sebagai calon kepala daerah.
Konsekuensi dari syarat tersebut adalah menutup celah bagi caleg terpilih untuk melepas jabatan anggota legislatif saat berkontestasi sebagai calon kepala daerah.
"Dan kalau mereka tidak terpilih menjadi kepala daerah, mereka juga tidak bisa kembali kepada jabatan yang mereka harusnya disumpah pada Oktober nanti alias tidak bisa menjadi anggota dewan," terang Feri kepada Media Indonesia, Selasa (14/5).
Baca juga : NasDem Kritisi KPU yang Perbolehkan Anggota DPR tidak Mundur jika Maju Pilkada
Menurutnya, pertimbangan putusan MK itu sebenarnya hendak menjaga agar politisi tidak bermain-main dengan pilihan publik, yakni menjadikan kontestasi Pileg 2024 sebagai batu loncatan menjadi kepala daerah pada Pilkada 2024 pada November mendatang.
"Sebenarnya (pertimbangan) putusan MK hendak menjaga agar politisi tidak sedang bermain-main dengan pilihan publik, jadi mereka tidak bisa pindah kursi begitu saja," pungkasnya.
Hasyim sendiri mengatakan, pihaknya baru akan membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 bersama pembentuk undang-undang pada Kamis (16/5). Menurutnya, beleid tersebut tidak memasukan syarat pencalonan caleg terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah.
"Kalau urusan pencalonan harus dipisahkan, untuk kepala daerah itu tunduknya kepada UU Pilkada, kalau urusan pelantikan dan sebagainya sebagai anggota dewan, itu tunduknya kepada UU MD3," ujarnya. (Tri/Z-7)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved