Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
RUANG bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 yang dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinilai bertentangan dengan semangat dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK meminta KPU untuk menysaratkan caleg DPR/DPD/DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan apabila mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun, Hasyim justru membuka kemungkinan adanya penundaan pelantikan caleg terpilih sebagai anggota dewan jika partai politik caleg terpilih berasal mengajukan surat bahwa caleg terpilih dimaksud belum dapat menghadiri pelantikan atau pengucapan sumpah janji. Selain itu, ia juga menyebut tidak ada larangan caleg terpilih dilantik belakangan setelah kalah dalam kontestasi pilkada.
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Bagi pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari, KPU harusnya menindaklanjuti pertimbangan putusan MK tersebut untuk membuat aturan yang mensyaratkan caleg terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika dilantik sebagai anggota dewan apabila maju sebagai calon kepala daerah.
Konsekuensi dari syarat tersebut adalah menutup celah bagi caleg terpilih untuk melepas jabatan anggota legislatif saat berkontestasi sebagai calon kepala daerah.
"Dan kalau mereka tidak terpilih menjadi kepala daerah, mereka juga tidak bisa kembali kepada jabatan yang mereka harusnya disumpah pada Oktober nanti alias tidak bisa menjadi anggota dewan," terang Feri kepada Media Indonesia, Selasa (14/5).
Baca juga : NasDem Kritisi KPU yang Perbolehkan Anggota DPR tidak Mundur jika Maju Pilkada
Menurutnya, pertimbangan putusan MK itu sebenarnya hendak menjaga agar politisi tidak bermain-main dengan pilihan publik, yakni menjadikan kontestasi Pileg 2024 sebagai batu loncatan menjadi kepala daerah pada Pilkada 2024 pada November mendatang.
"Sebenarnya (pertimbangan) putusan MK hendak menjaga agar politisi tidak sedang bermain-main dengan pilihan publik, jadi mereka tidak bisa pindah kursi begitu saja," pungkasnya.
Hasyim sendiri mengatakan, pihaknya baru akan membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 bersama pembentuk undang-undang pada Kamis (16/5). Menurutnya, beleid tersebut tidak memasukan syarat pencalonan caleg terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah.
"Kalau urusan pencalonan harus dipisahkan, untuk kepala daerah itu tunduknya kepada UU Pilkada, kalau urusan pelantikan dan sebagainya sebagai anggota dewan, itu tunduknya kepada UU MD3," ujarnya. (Tri/Z-7)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Dengan banyak perbedaan, suku, agama, bahasa, dan ras menjadi modal untuk meneruskan perjuangan para terdahulu.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Potensi risiko gangguan kejiwaan di kalangan caleg menjadi atensi manajemen RSUD Sayang.
RUMAH sakit (RS) Otto, di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat menyatakan telah menyiapkan ruangan dan layanan khusus untuk para calon legislatif (caleg) yang stres.
Caleg yang mengalami gangguan mental usai pencoblosan dilayani di klinik psikiatri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved