Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan beri catatan kritis soal kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang perbolehkan anggota DPR RI tak mundur jika maju Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan caleg terpilih DPR tak perlu mundur jika maju di Pilkada 2024. Yang wajib mundur adalah Anggota DPR terpilih menjadi kepala daerah.
Hasyim mendasari pernyataannya lewat pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
“Jika berkaca pada Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 tidak ada kewajiban mundur karena status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan,” ujar Atang, Senin (13/5/24)
“Apalagi jika melihat selisih waktu antara pelantikan Anggota DPR/DPD/DPRD dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah sehingga belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri,” tambah Atang.
Atang menilai ada dua hal yang substantif bagi KPU untuk mengatur. Yang pertama, KPU harus mensyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih. Hal itu lantaran secara substantif tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan memiliki jabatan rangkap.
Baca juga : KPU dan NasDem Bantah Dalil PAN Soal Perpindahan Suara di Jateng
Kedua, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih tidak boleh mengundurkan diri sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, bahkan perlu juga diatur apabila mengundurkan diri maka dianggap jabatan organiknya yaitu anggota DPR, DPD, dan DPRD harus dianggap diskualifikasi.
“Meskipun dalam konteks penentuan jabatan yang dilakukan melalui official elected sangat bergantung pada kebebasan pemilih untuk menentukan pilihannya, tetapi perlu ada pembatasan agar tidak terjadi penyelundupan hukum yang berakibat pada disorientasi terhadap demokratisasi, maka itulah pentingnya saksi diskualifikasi tersebut,” papar Atang.
Lebih lanjut, Atang memaklumi kondisi irisan norma terkait dengan mundur atau tidaknya calon anggota DPR/DPD/DPRD dalam kontestasi pilkada dikarenakan perumus UU pada saat menormalkan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 belum mempertimbangkan pelaksanaan pemilu legislatif dan pilkada yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
Menurut Atang, agar tidak terjadi irisan norma yang tidak bersesuaian satu sama lain dalam UU Pilkada, sebaiknya KPU memberikan usulan kepada lembaga yang berwenang melantik Anggota DPR/DPD/DPRD, untuk memundurkan waktu pelantikannya setelah pelaksanaan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi:
“Karena terkait dengan pelantikan Anggota DPR/DPD/DPRD tidak diwajibkan harus dilaksanakan secara bersamaan,” tutur Atang.
Sebab, Atang berpendapat, irisan norma dalam UU PIlkada terkait dengan hanya mengatur kewajiban mundur bagi anggota legislatif aktif.
Baca juga : Jelang Keputusan PHPU, NasDem Harap MK Tunjukkan Kelasnya
Sedangkan penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah sudah ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya pelantikan sebagai anggota legislatif, perlu menjadi pertimbangan dalam evalusai dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pemilihan Umum.
Atang menerangkan meski tidak ada kewajiban mundur bagi Calon Anggota DPR/DPD/DPRD dalam pendaftaran sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, namun partai yang mengusung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat memberlakukan kebijakan atau peraturan internal partainya.
“Agar mundur dari calon anggota DPR atau DPRD terpilih,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved