Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PARTAI NasDem berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan adil terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Publik tengah menantikan putusan itu usai rangkaian sidang pembuktian rampung.
"Terkait dengan amar putusan, tentunya MK dituntut menunjukkan kelasnya dalam kapasitas sebagai penjaga atau pengawal konstitusi," kata Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan, Jumat (12/4).
Atang mengatakan MK dituntut menjadi penjaga konstitusi. Hal itu penting guna memastikan lembaga itu sebagai penyeimbang.
Baca juga : Jawab Gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Soal Pelanggaran TSM, KPU: Seharusnya di Bawaslu
"Dalam rangka check and balances apalagi kedudukannya sebagai kekuasaan kehakiman melekat pula fungsi kontrol terhadap eksekutif," ujar dia.
Atang menyebut putusan akhir MK tergantung pada pola pikir hakim konstitusi. Jangan sampai mereka hanya melihat PHPU sebagai sengketa perolehan suara belaka.
"Namun harus dilihat secara substantif yaitu memperhatikan secara substantif faktor-faktor yang mempengaruhi perolehan suara," papar dia.
Baca juga : Di Sidang MK, Pengembang Sebut Sirekap Sudah Diaudit BRIN dan BSSN
Lebih lanjut, Atang mengungkapan para majelis hakim tengah diuji kewarganegaraan mereka.
"Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraannya dalam rangka menegakkan konstitusi," kata Atang.
Atang mengatakan kredibilitas hakim konstitusi sedang ditonton publik. Apalagi, banyak kalangan yang skeptis pada MK imbas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga : KPU Pastikan Sengketa PHPU Pilpres di MK Tidak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
"Sehingga terjadi degradasi kepercayaan publik terhadap MK," papar dia.
Atang menyebut perbedaan pandangan antara kubu 01, 02, 03, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lumrah. Hal itu konsekuensi dari posisi dalam sidang PHPU dalam rangka mempertahankan argumentasinya.
"Apalagi MK dapat membatalkan hasil perolehan suara dan menyatakan siapa yang memiliki legitimasi sebagai capres-cawapres terpilih," ujar dia. (Z-3)
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Tugas negara adalah menyelenggarakan kehidupan bersama yang berkeadilan dan menyejahterakan warganya.
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
DORONG pemanfaatan hasil TKA untuk kebutuhan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved