Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin menyebut, pihaknya sedang membahas rencana tindak lanjut PSU tersebut.
"12 Juni (besok) kami mengundang semua KPU yang ada titik PSU untuk menyampaikan arahan tindak lanjut," kata Afif kepada Media Indonesia, Selasa (11/6).
Menurut Afif, KPU langsung menyiapkan dan menyusun kebutuhan serta tahapan PSU di sejumlah lokasi. Persiapan itu mencakup kebutuhan logistik seperti surat suara maupun jajaran penyelenggara ad hoc.
Baca juga : MK Lantik Gugus Tugas PHPU 2024 untuk Tangani Sengketa Pemilu
Anggota KPU RI lainnya, Idham Holik menekankan, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Oleh karena itu, KPU pasti akan melaksanakan amar putusan MK, termasuk PSU. Salah satu PSU yang harus dilaksanakan KPU berdasarkan putusan MK adalah Pemilu Legislatif DPD 2024 pada daerah pemilihan Sumatera Barat.
PSU Pileg DPD 2024 di Sumatera Barat dimungkinkan lewat perkara yang diajukan Irman Gusman. Terkait irisan PSU dengan tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan, Idham mengkalim jajarannya sudah terbiasa menggelar tahapan pemilihan secara simultan.
"Hal tersebut bukan hal yang perlu dikhawatirkan. KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik," pungkasnya.
Selain di Sumatera Barat, PSU berdasarkan putusan MK antara lain juga digelar di daerah pemilihan Gorontalo VI karena tidak terpenuhinya kuota minimal keterwakilan perempuan calon anggota legislatif. (tri/P-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved