Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin menyebut, pihaknya sedang membahas rencana tindak lanjut PSU tersebut.
"12 Juni (besok) kami mengundang semua KPU yang ada titik PSU untuk menyampaikan arahan tindak lanjut," kata Afif kepada Media Indonesia, Selasa (11/6).
Menurut Afif, KPU langsung menyiapkan dan menyusun kebutuhan serta tahapan PSU di sejumlah lokasi. Persiapan itu mencakup kebutuhan logistik seperti surat suara maupun jajaran penyelenggara ad hoc.
Baca juga : MK Lantik Gugus Tugas PHPU 2024 untuk Tangani Sengketa Pemilu
Anggota KPU RI lainnya, Idham Holik menekankan, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Oleh karena itu, KPU pasti akan melaksanakan amar putusan MK, termasuk PSU. Salah satu PSU yang harus dilaksanakan KPU berdasarkan putusan MK adalah Pemilu Legislatif DPD 2024 pada daerah pemilihan Sumatera Barat.
PSU Pileg DPD 2024 di Sumatera Barat dimungkinkan lewat perkara yang diajukan Irman Gusman. Terkait irisan PSU dengan tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan, Idham mengkalim jajarannya sudah terbiasa menggelar tahapan pemilihan secara simultan.
"Hal tersebut bukan hal yang perlu dikhawatirkan. KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik," pungkasnya.
Selain di Sumatera Barat, PSU berdasarkan putusan MK antara lain juga digelar di daerah pemilihan Gorontalo VI karena tidak terpenuhinya kuota minimal keterwakilan perempuan calon anggota legislatif. (tri/P-5)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved