Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin menyebut, pihaknya sedang membahas rencana tindak lanjut PSU tersebut.
"12 Juni (besok) kami mengundang semua KPU yang ada titik PSU untuk menyampaikan arahan tindak lanjut," kata Afif kepada Media Indonesia, Selasa (11/6).
Menurut Afif, KPU langsung menyiapkan dan menyusun kebutuhan serta tahapan PSU di sejumlah lokasi. Persiapan itu mencakup kebutuhan logistik seperti surat suara maupun jajaran penyelenggara ad hoc.
Baca juga : MK Lantik Gugus Tugas PHPU 2024 untuk Tangani Sengketa Pemilu
Anggota KPU RI lainnya, Idham Holik menekankan, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Oleh karena itu, KPU pasti akan melaksanakan amar putusan MK, termasuk PSU. Salah satu PSU yang harus dilaksanakan KPU berdasarkan putusan MK adalah Pemilu Legislatif DPD 2024 pada daerah pemilihan Sumatera Barat.
PSU Pileg DPD 2024 di Sumatera Barat dimungkinkan lewat perkara yang diajukan Irman Gusman. Terkait irisan PSU dengan tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan, Idham mengkalim jajarannya sudah terbiasa menggelar tahapan pemilihan secara simultan.
"Hal tersebut bukan hal yang perlu dikhawatirkan. KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik," pungkasnya.
Selain di Sumatera Barat, PSU berdasarkan putusan MK antara lain juga digelar di daerah pemilihan Gorontalo VI karena tidak terpenuhinya kuota minimal keterwakilan perempuan calon anggota legislatif. (tri/P-5)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved