Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) melantik Gugus Tugas dalam rangka dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah itu dilaksanakan di Halaman Gedung 2 MK pada Selasa (19/3).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pelantikan ini menjadi simbol komitmen MK untuk siap melaksanakan kewenangan yang diamanatkan konstitusi. MK siap memeriksa dan mengadili perkara sengketa pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) baik DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD Tahun 2024.
“Kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan baik itu berkaitan dengan sengketa pilpres atau sengketa pemilihan legislatif,” ujar Suhartoyo, Selasa (91/3).
Baca juga : KPU Bakal Bertahan di Sidang Sengketa Hasil Pemilu
Sebanyak 737 orang tergabung dalam Gugus Tugas tersebut. Mereka akan mulai menjalankan tugasnya setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan hasil Pemilu secara nasional yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024.
"Sesaat usai pengumuman itu, MK siap menerima permohonan-permohonan sengketa PHPU baik pilpres maupun pileg terhadap keputusan KPU tentang hasil penetapan rekapitulasi secara nasional," imbuhnya.
Suhartoyo mengingatkan Gugus Tugas agar berkomitmen dan harus menjaga kredibilitas, integritas, dan profesionalitas. Mereka juga harus menjaga muruah MK secara kelembagaan dalam menjalankan tugas konstitusional ini. Gugus Tugas diingatkan untuk bekerja maksimal sesuai yang telah disiapkan dalam berbagai pelatihan dan simulasi beberapa waktu lalu.
Baca juga : KPU Ungkap Kebanyakan Gugatan Pileg karena Kasus Suara Hilang
Suhartoyo mengatakan, para pimpinan berharap dukungan jajaran pegawai MK dari Sekretaris Jenderal sampai petugas keamanan untuk menyelesaikan PHPU 2024 secara baik dan tuntas. Dia pun berharap agar Gugus Tugas selalu diberi kesehatan.
“Mudah-mudahan kita semua selalu diberi kesehatan dan kesempatan untuk selalu menyelesaikan tugas-tugas kita dengan baik dan kemudian dapat memberi rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam sengketa pilpres dan pileg,” kata Suhartoyo.
Adapun, kegiatan pelantikan dan pengucapan sumpah tersebut berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 141 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Dalam Rangka Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lingkungan Mahkamah Konstitusi. Penanggung jawab Gugus Tugas ialah Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Panitera MK Muhidin, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dan Anggota MKMK Yuliandri.
Gugus Tugas dibagi menjadi beberapa bidang antara lain Bidang Pengadministrasian Registrasi Perkara; Bidang Pengadministrasian Berkas Perkara; Panel I; Panel II; Panel III; Bidang Pengadministrasian Kepaniteraan; Bidang Pengadministrasian Risalah Sidang; Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Informasi Perkara; Bidang Sarana dan Prasarana dan Kerumahtanggaan; Bidang Perencanaan dan Keuangan; Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bidang Pengawasan; Bidang SDM, Juru Sumpah, dan Kesehatan; serta Bidang Pengamanan dan Keamanan. (Van/Z-7)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved