Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) melantik Gugus Tugas dalam rangka dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah itu dilaksanakan di Halaman Gedung 2 MK pada Selasa (19/3).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pelantikan ini menjadi simbol komitmen MK untuk siap melaksanakan kewenangan yang diamanatkan konstitusi. MK siap memeriksa dan mengadili perkara sengketa pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) baik DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD Tahun 2024.
“Kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan baik itu berkaitan dengan sengketa pilpres atau sengketa pemilihan legislatif,” ujar Suhartoyo, Selasa (91/3).
Baca juga : KPU Bakal Bertahan di Sidang Sengketa Hasil Pemilu
Sebanyak 737 orang tergabung dalam Gugus Tugas tersebut. Mereka akan mulai menjalankan tugasnya setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan hasil Pemilu secara nasional yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024.
"Sesaat usai pengumuman itu, MK siap menerima permohonan-permohonan sengketa PHPU baik pilpres maupun pileg terhadap keputusan KPU tentang hasil penetapan rekapitulasi secara nasional," imbuhnya.
Suhartoyo mengingatkan Gugus Tugas agar berkomitmen dan harus menjaga kredibilitas, integritas, dan profesionalitas. Mereka juga harus menjaga muruah MK secara kelembagaan dalam menjalankan tugas konstitusional ini. Gugus Tugas diingatkan untuk bekerja maksimal sesuai yang telah disiapkan dalam berbagai pelatihan dan simulasi beberapa waktu lalu.
Baca juga : KPU Ungkap Kebanyakan Gugatan Pileg karena Kasus Suara Hilang
Suhartoyo mengatakan, para pimpinan berharap dukungan jajaran pegawai MK dari Sekretaris Jenderal sampai petugas keamanan untuk menyelesaikan PHPU 2024 secara baik dan tuntas. Dia pun berharap agar Gugus Tugas selalu diberi kesehatan.
“Mudah-mudahan kita semua selalu diberi kesehatan dan kesempatan untuk selalu menyelesaikan tugas-tugas kita dengan baik dan kemudian dapat memberi rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam sengketa pilpres dan pileg,” kata Suhartoyo.
Adapun, kegiatan pelantikan dan pengucapan sumpah tersebut berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 141 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Dalam Rangka Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lingkungan Mahkamah Konstitusi. Penanggung jawab Gugus Tugas ialah Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Panitera MK Muhidin, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dan Anggota MKMK Yuliandri.
Gugus Tugas dibagi menjadi beberapa bidang antara lain Bidang Pengadministrasian Registrasi Perkara; Bidang Pengadministrasian Berkas Perkara; Panel I; Panel II; Panel III; Bidang Pengadministrasian Kepaniteraan; Bidang Pengadministrasian Risalah Sidang; Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Informasi Perkara; Bidang Sarana dan Prasarana dan Kerumahtanggaan; Bidang Perencanaan dan Keuangan; Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bidang Pengawasan; Bidang SDM, Juru Sumpah, dan Kesehatan; serta Bidang Pengamanan dan Keamanan. (Van/Z-7)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved