Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 260 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg sudah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, kebanyakan kasus gugatan Pileg karena dugaan adanya suara yang hilang dari caleg atau partai politik yang merasa dirugikan.
"Mahkamah Konstitusi itu kan sengketa hasil bukan bukan proses (pemilu). Cuma kan dalil (pemohon) dan argumentasinya bisa beda-beda. Seperti ada suara tiba-tiba hilang, ada merasa (suaranya) diambil (pihak lain) dan macam-macam," jelas Arief di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Selasa (2/7).
Baca juga: Sidang PHPU Pileg 2019 Jadi Pertaruhan Kredibilitas KPU
Menurut Arief, kasus seperti hilangnya suara caleg atau hasil suara diubah bisa saja terjadi di tingkat TPS hingga proses rekapitulasi kecamatan lalu provinsi.
"Menghadapi proses sengketa di MK ini bukan hal baru. Kami sudah tahu polanya. Tinggal sekarang ada buktinya apa enggak. Jangan-jangan mendalilkan TPS nomor 1 tapi alat bukti TPS nomor 1 tidak ada, ya enggak bisa (dibuktikan)," jelas Arief.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum KPU RI Sigit Joyo Wijoyo menuturkan pihaknya berkonsentrasi berkomunikasi dengan kuasa hukum untuk mengcounter jawaban pemohon.
"Lalu menyatupadukan jawaban untuk berhadapan di persidangan di MK, utamanya alat bukti apa saja yang menurut pengacara kami yang perlu dihadirkan dalam persidangan," tandas Sigit.(OL-5)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved