Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KPU Sumut

Yoseph Pencawan
24/2/2020 09:12
DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KPU Sumut
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Sumatra Utara akan memeriksa 11 anggota KPU Sumut hari ini, Senin (24/2/2020).(MI/YOSEPH PENCAWAN )

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap 11 orang jajaran KPU Sumatera Utara pada hari ini, Senin (24/2). Sidang pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 21-PKE-DKPP/II/2020.

"Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan," sebut Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Senin (24/2) pagi.

Adapun pihak Pengadu pada perkara ini, jelas Bernad, adalah Tunggul Sihombing dan Lasinur H. Sidabutar yang memberikan kuasa kepada Pranoto, M. Akbar Siregar dan Khaidir Ali Lubis. Mereka mengadukan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin dan keenam komisioner yang lain. Yakni Mulia Banuera, Benget M. Silitonga, Syafrizal Syah, Ira Wartati, Yulhasni dan Batara Manurung, sebagai Teradu I sampai VII.

Pengadu juga mengadukan Kartinawati Harahap, Maruli Pasaribu, Harry Dharma Putra dan Mariska Irsanya Nasution, masing-masing sebagai Plt Sekretaris, Kabag dan Kasubbag Hukum, Teknis dan Hupmas serta Operator Silon KPU Sumut, sebagai Teradu VIII sampai XI. Pengadu mendalilkan para Teradu diduga tidak taat terhadap Asas dan Prinsip Penyelenggara Pemilu dengan tidak teliti dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi kelengkapan administrasi berkas Bakal Calon Legislatif anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

"Yaitu terhadap kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus sebagai calon legislatif DPRD Sumatra Utara nomor urut 5, Daerah Pemilihan 9 Sumatera Utara dari Partai Gerindra, yang seyogyanya tidak memenuhi syarat," ujarnya.

baca juga: PDIP Gagal Lawan Kotak Kosong di Kabupaten Semarang

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut. Adapun agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu. Sidang ini pun dikatakannya bersifat terbuka, dapat disaksikan langsung masyarakat luas.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," tutup Bernad.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya