Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal bertahan saat menjalani sidang sengekta atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya telah membentuk tim penyelesaian PHPU di MK untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan legislatif.
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum atau lawyer," kata Afif saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).
KPU, sambungnya, juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai kejadian-kejadian di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Adapun skema penanganan yang disiapkan KPU adalah dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
Afif memastikan, pihaknya melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, serta menyusun standar operasional prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
"Posisi kita, bertahan pada siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Nah kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," tandasnya.
Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengaku sudah meminta jajarannya di daerah untuk mempersiapkan bahan keterangan tertulis guna menghadapi sidang sengketa di MK.
Menurutnya, bahan awal untuk semua tahapan pemilu dari kampanye sampai rekapitulasi suara sudah perlu disiapkan mudai dari sekarang dan tertulis di laporan hasil pengawasan.
"Kita juga jangan terlibat dalam konspirasi untuk meloloskan atau tidak meloloskan dugaan pelanggaran," pungkas Totok. (Tri/Z-7)
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved