Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal bertahan saat menjalani sidang sengekta atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya telah membentuk tim penyelesaian PHPU di MK untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan legislatif.
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum atau lawyer," kata Afif saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).
KPU, sambungnya, juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai kejadian-kejadian di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Adapun skema penanganan yang disiapkan KPU adalah dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
Afif memastikan, pihaknya melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, serta menyusun standar operasional prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
"Posisi kita, bertahan pada siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Nah kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," tandasnya.
Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengaku sudah meminta jajarannya di daerah untuk mempersiapkan bahan keterangan tertulis guna menghadapi sidang sengketa di MK.
Menurutnya, bahan awal untuk semua tahapan pemilu dari kampanye sampai rekapitulasi suara sudah perlu disiapkan mudai dari sekarang dan tertulis di laporan hasil pengawasan.
"Kita juga jangan terlibat dalam konspirasi untuk meloloskan atau tidak meloloskan dugaan pelanggaran," pungkas Totok. (Tri/Z-7)
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved