Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal bertahan saat menjalani sidang sengekta atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya telah membentuk tim penyelesaian PHPU di MK untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan legislatif.
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum atau lawyer," kata Afif saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).
KPU, sambungnya, juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai kejadian-kejadian di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Adapun skema penanganan yang disiapkan KPU adalah dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
Afif memastikan, pihaknya melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, serta menyusun standar operasional prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
"Posisi kita, bertahan pada siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Nah kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," tandasnya.
Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengaku sudah meminta jajarannya di daerah untuk mempersiapkan bahan keterangan tertulis guna menghadapi sidang sengketa di MK.
Menurutnya, bahan awal untuk semua tahapan pemilu dari kampanye sampai rekapitulasi suara sudah perlu disiapkan mudai dari sekarang dan tertulis di laporan hasil pengawasan.
"Kita juga jangan terlibat dalam konspirasi untuk meloloskan atau tidak meloloskan dugaan pelanggaran," pungkas Totok. (Tri/Z-7)
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved