Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Terima Enam Sengketa Hasil Pileg 2024, Penetapan Kursi DPR Molor

Tri subarkah
01/8/2024 12:45
MK Terima Enam Sengketa Hasil Pileg 2024, Penetapan Kursi DPR Molor
Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih (kiri).(MI/Usman Iskandar)

PENETAPAN kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif daerah. Agenda penetapan kursi seharusnya digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (31/7) kemarin.

Keenam perkara itu terkait sengketa hasil Pileg DPRD di DKI Jakarta dengan pemohon Partai NasDem; Sumatera Selatan (Golkar); Bengkulu (PAN); Papua (PSI); Jawa Barat (Golkar); dan Riau (Golkar). Perkara-perkara tersebut sebelumnya pernah disengketakan ke MK dengan putusan memerintahkan KPU menggelar pemungutan, penghitungan, ataupun rekapitulasi suara ulang.

Permohonan itu diajukan kembali kemarin, bertepatan dengan agenda penetapan kursi dan caleg terpilih di KPU. Padahal, agenda penetapan kursi menjadi krusial menjelang pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang.

Baca juga : Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024

Situasi ini menyebabkan ketidakpastian hukum, karena ini berarti perolehan kursi legislatif belum pasti jelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang tak sampai sebulan lagi.

Diketahui, bakal pasangan calon kepala daerah harus mendapat dukungan partai politik ataupun gabungan partai politik dengan minimal alokasi 20% kursi parlemen daerah atau 25% suara sah Pileg DPRD 2024.

Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, belum dapat memastikan mampu tidaknya Mahkamah mempercepat proses sidang sengketa ulang tersebut guna mengejar tanggal pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU. Kendati demikian, Enny menyebut proses sidang mungkin dapat dipercepat untuk mengejar waktu pelantikan anggota DPRD saja.

Baca juga : KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024

"Akan diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), segera," ujar Enny.

Sementara itu, anggota KPU RI, Idham Holik, berkeyakinan bahwa MK bakal mempertimbangkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, terutama di DKI Jakarta yang tinggal hitungan hari lagi, dalam menyidangkan sengketa hasil Pileg DPRD DKI Jakarta atas permohonan NasDem.

"Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti saja prosesnya," pungkas Idham. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya