Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah pihaknya tidak serius menyikapi gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Idham menanggapi pernyataan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyebut KPU tidak serius dalam menyikapi gugatan karena tidak hadir pada sidang di Panel 3, Kamis (2/5) pagi tadi.
"Kami sangat menghormati apa yang disampaikan oleh beliau ya, kami sangat menghormati itu dan kami sejak awal sangat serius mempersiapkan persidangan ini. Iya prinsipnya kami sangat serius dan kami menghormati apa yang disampaikan oleh majelis,” kata Idham di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5).
Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tidak hadir sidang sengketa Pileg di Panel 3 sesi pagi hari. Arief mengatakan KPU tidak menghormati MK dan tidak serius menanggapi persoalan sejak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Baca juga : KPU Absen di Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK: Sejak Pilpres Memang tidak Serius
Perwakilan Sekretariat KPU RI yang hadir mengatakan dua komisioner KPU RI Idham Holik dan Yulianto Sudrajat tak hadir karena ada agenda lain di kantor.
Di sidang untuk sesi siang ini, Idham sudah hadir dan menjelaskan sejak awal para komisioner KPU sudah dibagi untuk menghadiri sidang di masing-masing panel. Di setiap panel ada dua komisioner bertugas. Namun, pagi tadi, KPU memiliki agenda berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Pada hari ini khususnya pagi hari KPU mengadakan rapat persiapan konsinyering peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena penyelesaian terhadap rancangan undang-undang tersebut itu bersifat mendesak,” kata Idham.
Komisioner KPU, kata dia, akan memperbaiki sikap dalam merespons sidang sengketa pemilu yang berlangsung di MK. "Iya prinsipnya ke depan kami akan memperbaiki, sudah pasti kami sangat menghormati Mahkamah Konstitusi,” kata Idham.
(Z-9)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
KUASA hukum dari Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, mengatakan saksi kunci yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian sengketa PHPU pileg 2024 menghilang.
Calon legislatif (caleg) mengungkapkan ada perpindahan perolehan suara yang cukup masif dalam rekapitulasi Pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari ditegur Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2024, karena meminta izin meninggalkan ruang sidang.
Hakim konstitusi Arief Hidayat geram dengan sikap parakKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved