Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah pihaknya tidak serius menyikapi gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Idham menanggapi pernyataan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyebut KPU tidak serius dalam menyikapi gugatan karena tidak hadir pada sidang di Panel 3, Kamis (2/5) pagi tadi.
"Kami sangat menghormati apa yang disampaikan oleh beliau ya, kami sangat menghormati itu dan kami sejak awal sangat serius mempersiapkan persidangan ini. Iya prinsipnya kami sangat serius dan kami menghormati apa yang disampaikan oleh majelis,” kata Idham di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5).
Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tidak hadir sidang sengketa Pileg di Panel 3 sesi pagi hari. Arief mengatakan KPU tidak menghormati MK dan tidak serius menanggapi persoalan sejak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Baca juga : KPU Absen di Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK: Sejak Pilpres Memang tidak Serius
Perwakilan Sekretariat KPU RI yang hadir mengatakan dua komisioner KPU RI Idham Holik dan Yulianto Sudrajat tak hadir karena ada agenda lain di kantor.
Di sidang untuk sesi siang ini, Idham sudah hadir dan menjelaskan sejak awal para komisioner KPU sudah dibagi untuk menghadiri sidang di masing-masing panel. Di setiap panel ada dua komisioner bertugas. Namun, pagi tadi, KPU memiliki agenda berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Pada hari ini khususnya pagi hari KPU mengadakan rapat persiapan konsinyering peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena penyelesaian terhadap rancangan undang-undang tersebut itu bersifat mendesak,” kata Idham.
Komisioner KPU, kata dia, akan memperbaiki sikap dalam merespons sidang sengketa pemilu yang berlangsung di MK. "Iya prinsipnya ke depan kami akan memperbaiki, sudah pasti kami sangat menghormati Mahkamah Konstitusi,” kata Idham.
(Z-9)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
KUASA hukum dari Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, mengatakan saksi kunci yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian sengketa PHPU pileg 2024 menghilang.
Calon legislatif (caleg) mengungkapkan ada perpindahan perolehan suara yang cukup masif dalam rekapitulasi Pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari ditegur Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2024, karena meminta izin meninggalkan ruang sidang.
Hakim konstitusi Arief Hidayat geram dengan sikap parakKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved