Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum dari Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, mengatakan saksi kunci yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa PHPU pileg 2024 menghilang.
Michael membeberkan kronologi atas kehilangan saksi yang bernama Adin itu di ruang sidang. Diketahui, pria berusia 36 tahun itu terakhir dihubungi di Jakarta pada Selasa (28/5) malam. Adin rencananya akan memberikan saksi soal dugaan pelanggaran pemilu di TPS 10, Desa Wakasihu, Ambon, Maluku Tengah.
Sebelumnya Adin dijadwalkan berangkat dari Ambon menuju Jakarta dengan maskapai Lion Air, Senin (27/5) pukul 13:30 WIT. Sehari sebelumnya, Adin makan bersama pamannya, Ali Mahulette di sebuah rumah makan.
Baca juga : Hampir Semua Surat Suara di TPS Ini Tidak Ditandatangani Ketua KPPS
Kuasa hukum Golkar itu menyebut Ali yang bertugas untuk mengantarkan keponakannya itu, Adin, untuk ke bandara. Namun, setelah makan, Adin tiba-tiba mengaku mual dan meminta izin untuk pulang terlebih dahulu ke kontrakan milik Ali.
Sesampainya di rumah, Ali ternyata tidak menemukan keberadaan Adin. Ali berupaya untuk menghubungi ponsel Adin. Namun, Adin tidak dapat dihubungi. Atas kejadian itu, Ali melaporkan ke Mapolse Teluk Ambon soal kehilangan Adin pada Senin (27/5) sore.
“Dia mau memberikan kesaksian tentang kejadian di TPS 10. Jadi, ada 51 surat suara yang diduga telah dicobloskan dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Terkait apakah dia saksi kunci, bisa dibilang demikian karena dia yang tahu banyak seperti apa TPS 10 Wakasihu,” ucap Michael di hadapan majelis hakim MK.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Partai Garuda Soal Pelanggaran Pemilu di Dapil Lampung Selatan 7
Karena Adin belum ditemukan hingga hari persidangan, Michael kemudian melaporkan hal itu ke Ketua Sidang Panel Dua, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.
Kabar hilangnya Adin terungkap dalam persidangan pada Selasa (28/5). Pada mulanya, Saldi Isra memastikan kehadiran saksi pihak pemohon sebelum memulai sidang pembuktian.
“Kita cek saksi yang diajukan oleh Pemohon itu ada empat orang, Pak Aziz Mahulette, Pak Haipan Tomagola, Ibu Fatimah Sia. Pak Adin tidak ada ya?” tanya Saldi.
Baca juga : KPU Disebut sangat Lincah Dalam Mengubah Hasil Suara Pileg 2024
Lalu, Michael membenarkan bahwa saksi yang bernama Adin tidak hadir dalam ruang sidang karena tiba-tiba hilang di Ambon.
Saldi Isra mengingatkan agar Adin, saksi yang dianggap sebagai saksi kunci itu harus segera ditemukan. “Nanti harus dicari itu, karena harus tanggung jawab. Mendatangkan orang ke Jakarta lalu tiba-tiba jadi hilang,” kata Saldi.
(Z-9)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Calon legislatif (caleg) mengungkapkan ada perpindahan perolehan suara yang cukup masif dalam rekapitulasi Pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari ditegur Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2024, karena meminta izin meninggalkan ruang sidang.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah pihaknya tidak serius menyikapi gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim konstitusi Arief Hidayat geram dengan sikap parakKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved