Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Partai Garuda dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan 7.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Selasa (21/5) di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, menolak eksepsi termohon selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo.
Baca juga : MK Gelar Sidang Perdana Perkara Sengketa Pileg 2024
MK tidak menemukan dalil pemohon mengenai perbandingan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan perolehan suara menurut termohon.
Artinya, pokok permohonan pemohon tidak menguraikan secara jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Selanjutnya, pemohon juga mendalilkan bahwa terjadi pelanggaran administrasi pemilu (tata cara pemungutan dan penghitungan suara) di Dapil 7 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, di 5 (lima) TPS.
Pemohon juga mendalilkan adanya pemilih di luar Dapil 7 yang menggunakan hak pilihnya pada surat suara DPRD Kabupaten dan adanya penggelembungan atau pemindahan suara ke Calon No. 7 atas nama Ismail dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Lampung Selatan 7.
Terhadap dalil pemohon tersebut, pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon. (Dis/P-5)
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
DIHADAPAN pimpinan partai politik (parpol), Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, Benyamin Davnie mengklaim wilayah yang dipimpinnya potensial dan 'seksi'.
Nantinya seluruh pendaftar akan diseleksi secara terbuka dan dikerucutkan menjadi sebanyak 106 nama yang akan masuk dalam surat suara dalam pemilu legislatif DPRD DKI 2024 nanti.
PEMILU serentak 2024 baru akan berlangsung setahun mendatang.
Ia berharap masyarakat bisa terus memberikan dukungan dan restu agar nantinya perwakilan anak muda bisa membawa gagasan dan aspirasi di legislatif DPRD Tangsel.
Pelaporan terhadap Ketum Partai Garuda itu sempat ditangani Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Danius mengatakan pada Pemilihan Legislatif 2019, Partai Garuda telah memiliki 11 kader DPRD yang tersebar di 6 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.
Dia berharap agar warga bukan OAP cukup menguasai di bidang ekonomi dan bidang lainnya, tak lagi berambisi menguasai di dunia politik.
Sosok Gibran disebut memiliki kesamaan visi dan misi dengan Partai Garuda.
"Saya malah senang dan menantang para buruh, yang menjadi pengikut organisasi buruh dan partai buruh, untuk merealisasikan hal itu. Jangan hanya bacot gede nyalinya gak ada."
Gusnadi menyebut pemerintah Malaysia perlu mengeluarkan tanggapan atas pernyataan Mahatihir karena Mahathir adalah tokoh di Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved