Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KADER Partai Golkar, Adrianus Agal, melaporkan oknum pengacara yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Golkar.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11). Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/6955/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami laporkan di sini terkait ada dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE," kata Adrianus kepada wartawan, Jumat (15/11).
Adrianus menjelaskan, penyebaran hoaks yang dilakukan oleh oknum pengacara diketahui saat membaca salah satu media online pada 12 November 2024.
Ketika itu, terlihat ada sebuah artikel yang mengulas tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Golkar. Padahal, Pengadilan Tata Usaha tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media online.
Atas hal ini, Adrianus sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan dan berinisiatif untuk melapor atas berita bohong ke Polda Metro Jaya.
"Saya hanya berbicara sebagai kader golkar yang merasa dirugikan atas berita hoax ini. Makanya saya berinisiatif untuk melapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ini," ujarnya.
Dalam laporannya, Adrianus turut membawa beberapa barang bukti yang memperkuat laporannya. Adapun, barang bukti tersebut berupa link berita.
"Itu yang saya miliki dan yang saya dapat itu media online, seperti itu," ucapnya.
Dalam kasus ini, Andrianus menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Dia berharap para pelaku bisa mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.
"Nanti kita bisa melihat nanti dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Pelaporan terhadap Ketum Partai Garuda itu sempat ditangani Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Putusan soal usia calon kepala daerah menjadi urusan Partai Garuda dan MA.
PARTAI Garuda menggegerkan dunia perpolitikan Tanah Air karena permohonan hak uji materiel terkait syarat usia minimal calon kepala daerah yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.
Gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.
Menurut Gayus, sikap yang diambil pihaknya sesuai dengan asas hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Tim hukum PDIP menegaskan akan bermusyawarah untuk menentukan upaya hukum lanjutan terkait putusan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved