Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPUTUSAN Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak dapat diterima diapresiasi oleh tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kami mengapresiasi keputusan Majelis Hakim, setidaknya menjadi jelas dan terdapat kepastian,” ujar Rivai Kusumanegara, salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, di Jakarta, Kamis, (24/10).
Disinggung soal dasar hukum pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, Rivai mengaku belum bisa menjelaskan meski pihaknya dalam jawaban mengajukan eksepsi kompetensi absolut.
“Saya baru membaca amar putusan melalui e-court dan salinannya belum diperoleh, sehingga belum bisa menjelaskan apakah argumen kami atau KPU yang digunakan karena angle-nya sedikit berbeda,” ujarnya.
Di lain pihak, tim hukum PDIP menegaskan akan bermusyawarah untuk menentukan upaya hukum lanjutan terkait putusan tersebut. "Putusan PTUN yang tidak menerima gugatan tim hukum PDIP itu sangat janggal karena janggalnya ada dalam pertimbangan yang disebutkan PTUN menerima eksepsi KPU RI dan tim Prabowo-Gibran dan kompetensi absolut gugatan ini bukan di TUN," ucap Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun.
Menurut dia, putusan itu hanya mendasarkannya pada eksepsi yang diajukan KPU RI dan kuasa hukum Prabowo-Gibran. PTUN Jakarta juga tidak menolak gugatan yang diajukan PDIP, tetapi tidak menerimanya. Itu, kata dia, disebabkan persidangan belum masuk pokok perkara.
Gayus mengaku akan bermusyawarah dengan tim hukum serta pemberi kuasa, yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Soal kelanjutannya ke mana? Itu juga sangat disayangkan karena tidak disebut dalam pertimbangan putusan tersebut, apakah ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau ke PN (pengadilan negeri). Kami pun akan menunggu persetujuan dari pemberi kuasa, yakni Ibu Ketua Umum (PDIP Megawati Soekarno Putri) untuk menempuh upaya hukum lanjutan," tutup dia.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
'1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)', demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta yang diunggah pada Kamis (24/10).
Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (24/10) setelah PTUN melakukan rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada (2/4). Dalam laman tersebut, tercatat sidang pertama digelar pada Kamis (30/5) dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang pun berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir.
PDIP Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Tindakan KPU yang dipersoalkan PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024-2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka. (Ant/J-2)
Kedua sapi tersebut bersama hewan kurban lainnya akan disembelih pada Sabtu, 7 Juni 2025 pukul 07.00 WIB.
Isu lapangan kerja merupakan rapor merah bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menilai pemerintah harus melakukan upaya dalam mengatasi masalah ini.
EIU mencatat skor Indeks Demokrasi 2024 Indonesia sebesar 6,44. Pada Indeks Demokrasi 2023 yang dirilis tahun lalu, Indonesia memperoleh skor 6,53.
Menurut Gus Imin, angka tersebut juga menjadi tolak ukur ke depan bagi pemerintah untuk dapat menghasilkan produk kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Salah satu program yang diapresiasi adalah program makan bergizi gratis.
Hasilnya terdapat dua jawaban dari pertanyaan terkait kepuasan masyarakat terhadap kinerja 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
DALAM rangka memperingati Bulan Bung Karno, organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) menggelar Soekarno Padel Open 2025, Sabtu (28/6).
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan puncak peringatan Bulan Bung Karno di Makam Bung Karno di Kota Blitar
Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang berinisiatif mengambil alih penanganan polemik empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved