Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mempertanyakan sikap politik dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dia menganggap sikap politik PDIP tidak konsisten karena masih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilakukan karena PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yang memenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Di satu pihak Ganjar-Mahfud sudah mengucapkan selamat ke Prabowo dan Gibran. Tetapi di satu pihak digugat lagi di pengadilan PTUN. Kita tidak tahu mana yang benar sebenarnya ini. Kalau memang sudah selamat, ya sudah selesai dong persoalannya. Mari kita bangun bangsa ini dengan baik. Kok ada ekornya?” ucap Otto kepada awak media di daerah Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Baca juga : Isu Jokowi Ingin Rebut Kursi Ketum PDIP, Kubu Prabowo Merespons
“Terus terang kalau kami berpendapat gugatan dari tim PDIP ini sebenarnya dari segi politik ya, ini tidak konsisten,” tambahnya.
Otto mengingatkan bahwa sebetulnya langkah hukum yang diambil oleh PDIP sebenarnya sia-sia. Sebab, menurut dia apabila yang digugat masih menyangkut putusan KPU, maka itu ranahnya UU Pemilu.
“Kalau UU Pemilu maka seharusnya yang digugat melalui Bawaslu. Kalau dia tidak melalui Bawaslu, masa iya langsung ke PTUN. Biasanya kalau ada pelanggaran akan ada pengaduan ke Bawaslu, kalau dari bawaslu merasa tidak puas bisa banding ke PT TUN, gak puas lagi bisa ke MA,” terangnya.
“Ini, dia tidak melalui Bawaslu gugat ke PTUN. Ini yang saya liat gak tepat. Saya yakin dan percaya putusan MK itu merupakan putusan yang final dan binding, mengikat semua pihak, tinggal menunggu Prabowo-Gibran dilantik menjadi presiden bulan oktober dan gugatan itu akan berjalan begitu saja tapi akan kita lihat lah,” tambahnya.
Meski begitu, Otto menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang telah diambil dari PDIP terkait perolehan hasil pilpres yang masih ingin diperkarakan. (Dis/Z-7)
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan
KETUA DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD berpeluang dibahas pada rapat kerja nasional (rakernas).
Risma menuturkan, para sopir ambulans kerap bekerja tanpa hari libur, bahkan tetap mengantar pasien pada hari Minggu maupun dini hari.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, mengeklaim bahwa hanya PDIP yang memiliki Badan Penanggulangan Bencana (Baguna).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved