Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

PDIP: Mungkin MPR tidak Lantik Prabowo-Gibran bila Gugatan PTUN Dikabulkan

Theofilus Ifan Sucipto
02/5/2024 15:55
PDIP: Mungkin MPR tidak Lantik Prabowo-Gibran bila Gugatan PTUN Dikabulkan
Gayus Lumbuun.(MI)

PDI Perjuangan tengah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu mendorong MPR tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bila gugatannya dikabulkan.

"Mungkin MPR bisa tidak mau melantik (Prabowo-Gibran bila gugatan PDIP terkabul)," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.

Gayus mengingatkan MPR ialah perwakilan rakyat. MPR seyogianya mendengarkan aspirasi terkait keabsahan terpilihnya Prabowo-Gibran.

Baca juga : Prabowo Disarankan Minta Izin ke Megawati untuk Pinang Gibran jadi Cawapres

"Apakah produk yang diawali dengan melanggar hukum bisa dilaksanakan?" papar dia.

Gayus optimistis MPR bakal mempertimbangkan hasil keputusan PTUN. Apalagi, pencalonan Gibran dinilai bermasalah sejak awal.

"Putusan (Mahkamah Konstitusi) harus diterima. Namun, setidaknya ada pembuktian pelanggaran hukum," jelas dia. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya