Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan dibacakan hari ini, 24 Oktober 2024.
“Amar putusan, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, hari ini.
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Dalam putusannya, majelis juga memerintahkan PDIP membayar biaya perkara senilai Rp342 ribu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi pihak tergugat dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, tim hukum PDIP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.
Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. (Can/P-2)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempermasalahkan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PS
Dua hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
MK menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata wanprestasi Nomor 294/Pdt.G/2023/PN.BLB yang diajukan oleh PT Buana Varia Komputama
MK menegaskan pendampingan saksi oleh penasihat hukum (advokat) dalam pemeriksaan perkara pidana penting. Namun, materi dimaksud tidak tepat dimuat dalam Pasal 54 KUHAP.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan
KETUA DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD berpeluang dibahas pada rapat kerja nasional (rakernas).
Risma menuturkan, para sopir ambulans kerap bekerja tanpa hari libur, bahkan tetap mengantar pasien pada hari Minggu maupun dini hari.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, mengeklaim bahwa hanya PDIP yang memiliki Badan Penanggulangan Bencana (Baguna).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved