Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Tolak Permohonan Advokat Soal Saksi Dapat Pendampingan Hukum

Indriyani Astuti
30/11/2022 21:06
MK Tolak Permohonan Advokat Soal Saksi Dapat Pendampingan Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pengujian materiil.(MI/Adam Dwi)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh 12 advokat, agar saksi atau terperiksa mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum. 

Dalam putusan pengujian Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, MK menegaskan pendampingan saksi oleh penasihat hukum (advokat) dalam pemeriksaan perkara pidana penting. Namun, materi dimaksud tidak tepat dimuat dalam Pasal 54 KUHAP.

"Permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menolak permohonan para pemohon," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan No.61/PUU-XX/2022 di ruang sidang pleno MK, Rabu (30/11).

Mahkamah beralasan Pasal 54 KUHAP khusus mengatur bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa bukan saksi. Oleh karena itu, ketentuan norma Pasal 54 KUHAP tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana didalilkan para pemohon.

Baca juga: Istana: Presiden Tidak Bisa Tolak Pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK

Terlepas dari dalil para pemohon mengenai norma Pasal 54 KUHAP, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut terkait bantuan hukum ataupun pendampingan bagi saksi, yang menurut pemohon belum terakomodir dalam KUHAP. 

Menurut Mahkamah, baik tersangka atau terdakwa maupun saksi, seharusnya mendapatkan hak perlindungan hukum yang sama. Sebab, saksi juga berpotensi menjadi tersangka. Sepanjang belum dijadikan tersangka sebagai pelaku tindak pidana, Mahkamah menilai pemeriksaan harus menerapkan asas praduga tidak bersalah.

"Sehingga, dengan adanya asas-asas tersebut maka pemeriksaan saksi harus dilaksanakan sesuai prosedur yang semestinya. Tanpa adanya pelanggaran terhadap hak asasi saksi," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum.

Sebagai negara hukum, prinsip due process of law sebagai pengakuan hak asasi manusia, menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, terutama bagi lembaga penegak hukum. Mahkamah berpandangan bahwa perlindungan terhadap saksi dalam ranah perlindungan hak asasi manusia, tidak hanya dilakukan penasihat hukum (advokat).

Baca juga: Antisipasi Money Politic, Bawaslu Perketat Pengawasan Ruang Digital

Mahkamah berpendapat bantuan hukum ataupun pendampingan oleh penasihat hukum (advokat), tidak dapat disamakan dengan bantuan hukum oleh penasihat hukum (advokat) kepada tersangka atau terdakwa. Itu karena saksi belum menjadi subjek hukum yang dapat dikenakan tindakan paksa.

Dalam hal ini, dapat berakibat hukum perampasan kemerdekaan atau barang, seperti pada tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, bantuan hukum pendampingan oleh advokat bagi tersangka atau terdakwa adalah sebuah keniscayaan. Terlebih, tersangka atau terdakwa diancam dengan ancaman pidana tertentu.

"Adanya perbedaan tersebut maka dalam memberikan keterangan pada tahap pemeriksaan saksi, penasihat hukum (advokat) dapat memberikan bantuan hukum kepada saksi, terbatas hanya berupa pendampingan terhadap saksi," jelas Suhartoyo.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya