Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Antisipasi Money Politic, Bawaslu Perketat Pengawasan Ruang Digital

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
30/11/2022 20:44
Antisipasi Money Politic, Bawaslu Perketat Pengawasan Ruang Digital
Siswa melintas di mural kampung demokrasi wilayah Lebak, Banten.(Antara)

UNTUK mengantisipasi politik uang (money politic) di ranah digital, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memperketat pengawasan ruang digital.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menerangkan selain disinformasi soal pemilu, ruang digital juga bisa disalahfungsikan berbentuk money politic e-wallet.

"Kami melihatnya sebagai hal yang perlu diwaspadai. Sehingga, saat ini Bawaslu berupaya untuk bisa memastikan proses pengawasan ruang digital dalam konteks politik uang bisa terawasi dengan maksimal," ujar Lolly, Rabu (30/11).

Baca juga: LSI: AHY Cawapres paling Mampu Menangkan Anies Baswedan

Rencananya, Lolly mengaku Bawaslu akan bekerja sama dengan berbagai pihak soal money politic via e-wallet, karena kewenangan Bawaslu yang terbatas. Lolly mengakui dari aspek hukum, terdapat kekosongan dalam menindak money politic digital.

Di dalam peraturan Bawaslu terkait pengawasan pemilu, aturannya masih sangat global. "Kalau harus beradaptasi dengan situasi kekinian, dibutuhkan kebijakan lain. Boleh melalui surat keputusan Bawaslu atau sebagainya," pungkasnya.

Baca juga: KPK: Bantuan Bencana Rawan Dikorupsi

"Yang terpenting bagi Bawaslu, bagaimana pencegahan harus dilakukan dengan mitigasi risiko terhadap berbagai potensi. Salah satunya, digitalisasi politik uang," sambung Lolly.

Terkait potensi revisi peraturan Bawaslu untuk menguatkan pengawasan money politic secara digital, Lolly menyebut revisi itu tidak bisa melampaui UU Nomor 7 Tahun 2017.

Berkenaan tentang politik uang, Lolly mengemukakan bahwa pihaknya sedang menyempurnakan ketentuan Bawaslu, agar semakin kuat kemandiriannya dalam melakukan proses tindak pidana pemilu.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya