Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Itu disampaikan majelis hakim konstitusi dalam sidang pembacaan putusan pengujian Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia minimal 40 tahun sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10). Sidang itu dihadiri sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) .
PSI meminta syarat usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi sekurang-kurangnya 35 tahun.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Jl Ir H Juanda Macet Parah
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahakamah menegaskan bahwa orginial intent terhadap UUD 1945 terkait batas usia bagi jabatan publik merupakan pilihan kebijakan pembentuk unndang-undang yang terbuka/ kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan wakil preisnden. Namun, tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusonal warga negara.
“Normal Pasal 169 huruf q UU No.7/2017 juga tidak dapat dikatakan sebagai norma yang bersifat diskriminatif,” terang Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Baca juga: TransJakarta Alihkan Rute Imbas Aksi Massa Jelang Putusan MK
Terdapat dua hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Hakim Konstitusi Suhartoyo yang mengatakan seharusnya pemohon tidak diberikan kedudukan hukum (legal standing). Sedangkan Hakim Konstitusional M. Guntur Hamzah mengatakan seharusnya permohonan dikabulkan sebagian seharusnya Pasal 169 huruf q UU Pemilu ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Terdapat tujuh perkara terkait uji materiil batas usia minimal capres dan cawapres yang diputus MK. Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitum dari perkara-perkara tersebut antara lain meminta usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Ada pula petitum yang meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara atau meminta Pasal 169 huruf q UU Pemilu ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres. (Z-10)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Kali ini, pengugat syarat minmal usia capres-cawapres di UU Pemilu adalah seorang jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara UGM.
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.
Setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo pada 2022 lalu, sejumlah pihak ramai meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved