Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Itu disampaikan majelis hakim konstitusi dalam sidang pembacaan putusan pengujian Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia minimal 40 tahun sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10). Sidang itu dihadiri sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) .
PSI meminta syarat usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi sekurang-kurangnya 35 tahun.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Jl Ir H Juanda Macet Parah
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahakamah menegaskan bahwa orginial intent terhadap UUD 1945 terkait batas usia bagi jabatan publik merupakan pilihan kebijakan pembentuk unndang-undang yang terbuka/ kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan wakil preisnden. Namun, tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusonal warga negara.
“Normal Pasal 169 huruf q UU No.7/2017 juga tidak dapat dikatakan sebagai norma yang bersifat diskriminatif,” terang Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Baca juga: TransJakarta Alihkan Rute Imbas Aksi Massa Jelang Putusan MK
Terdapat dua hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Hakim Konstitusi Suhartoyo yang mengatakan seharusnya pemohon tidak diberikan kedudukan hukum (legal standing). Sedangkan Hakim Konstitusional M. Guntur Hamzah mengatakan seharusnya permohonan dikabulkan sebagian seharusnya Pasal 169 huruf q UU Pemilu ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Terdapat tujuh perkara terkait uji materiil batas usia minimal capres dan cawapres yang diputus MK. Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitum dari perkara-perkara tersebut antara lain meminta usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Ada pula petitum yang meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara atau meminta Pasal 169 huruf q UU Pemilu ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres. (Z-10)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved