Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Besok (Jumat, 2/2) saja biar konkrit penjelasannya," kata Arif Sahudi, koordinator kuasa hukum Almas ketika dikonfirmasi terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) itu, Kamis (1/2).
Langkah hukum putra sulung aktifis MAKI, Boyamin Saiman itu cukup mengagetkan, sebab jauh sebelumnya, gugatannya yang dikabulkan MK menjadi penentu langkah Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
Baca juga : MK Jadwalkan Putusan Terkait Usia Minimal Capres dan Cawapres pada 16 Oktober 2023
Arif Sahudi belum berbicara panjang lebar, kecuali membenarkan tentang langkah hukum kliennya, Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres pendamping Prabowo Subianto, yang dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap dirinya.
"Wis pokoke sisuk wae, tak bukak kabeh," lanjut Arif, tentang info di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta, soal gugatan almas ke gibran.
Dari SIPP PN Surakarta diketahui, bahwa Almas sudah dua kali mengajukan gugatan kepada Gibran. Pertama adalah gugatan yang didaftarkan pada 22/1/2022, dengan nomor registrasi 2/Pdt.G.S/PN, dan kemudian pada 29 Januari dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN Skt .
Baca juga : Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
Artinya, sudah dua kali Almas menggugat Gibran. Namun pada gugatan pertama hakim tunggal Bambang Ariyanto yang menyidangkan perkara tersebut telah menolak, karena menganggap materi gugatan wanprestasi tidak jelas.
Dalam pertimbangan hakim tunggal Bambang Ariyanto, menelaah bahwa gugatan yang disebut wanprestasi itu tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Jadi sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat, atau gugatan bersifat abstrak.
Karena itu putusannya berkas dikembalikan untuk diperbaiki. Arif Sahudi selaku pengacara dari LBH Kartika akan menjelaskan secara rinci terkait gugatan Almas yang diperbarui tersebut pada Jumat (2/2).
Baca juga : Gerindra: Putusan Terbaru MK Tegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran
Jauh sebelum Almas menggugat perdata Gibran, mereka berdua ditambah KPU digugat oleh Aryono Lestari, alumnus UNS sebesar Rp204 triliun, pascaputusan MK yang mengabulkan permohonan Almas dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas umur di bawah 40 tahun yang meloloskan Gibran untuk maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. (Z-5)
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersilaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta, Rabu (13/8).
Wapres disambut langsung oleh Bapak Try Sutrisno, Ibu Tuti Try Sutrisno, dan putri pertama Wapres ke-6 ini, Ibu Nora Tristyana Try Sutrisno.
AHY enggan berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan bahwa hubungannya dengan Gibran sangat baik.
Gibran membagikan momen bersama AHY dan Bahlil menjawab isu hubungan mereka tak harmonis.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami menteri beberapa waktu lalu dinilai mengonfirmasi adanya perang dingin atau hubungan yang renggang.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami sejumlah menteri beberapa waktu lalu memberi kesan negatif.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved