Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Besok (Jumat, 2/2) saja biar konkrit penjelasannya," kata Arif Sahudi, koordinator kuasa hukum Almas ketika dikonfirmasi terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) itu, Kamis (1/2).
Langkah hukum putra sulung aktifis MAKI, Boyamin Saiman itu cukup mengagetkan, sebab jauh sebelumnya, gugatannya yang dikabulkan MK menjadi penentu langkah Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
Baca juga : MK Jadwalkan Putusan Terkait Usia Minimal Capres dan Cawapres pada 16 Oktober 2023
Arif Sahudi belum berbicara panjang lebar, kecuali membenarkan tentang langkah hukum kliennya, Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres pendamping Prabowo Subianto, yang dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap dirinya.
"Wis pokoke sisuk wae, tak bukak kabeh," lanjut Arif, tentang info di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta, soal gugatan almas ke gibran.
Dari SIPP PN Surakarta diketahui, bahwa Almas sudah dua kali mengajukan gugatan kepada Gibran. Pertama adalah gugatan yang didaftarkan pada 22/1/2022, dengan nomor registrasi 2/Pdt.G.S/PN, dan kemudian pada 29 Januari dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN Skt .
Baca juga : Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
Artinya, sudah dua kali Almas menggugat Gibran. Namun pada gugatan pertama hakim tunggal Bambang Ariyanto yang menyidangkan perkara tersebut telah menolak, karena menganggap materi gugatan wanprestasi tidak jelas.
Dalam pertimbangan hakim tunggal Bambang Ariyanto, menelaah bahwa gugatan yang disebut wanprestasi itu tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Jadi sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat, atau gugatan bersifat abstrak.
Karena itu putusannya berkas dikembalikan untuk diperbaiki. Arif Sahudi selaku pengacara dari LBH Kartika akan menjelaskan secara rinci terkait gugatan Almas yang diperbarui tersebut pada Jumat (2/2).
Baca juga : Gerindra: Putusan Terbaru MK Tegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran
Jauh sebelum Almas menggugat perdata Gibran, mereka berdua ditambah KPU digugat oleh Aryono Lestari, alumnus UNS sebesar Rp204 triliun, pascaputusan MK yang mengabulkan permohonan Almas dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas umur di bawah 40 tahun yang meloloskan Gibran untuk maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. (Z-5)
Akan lebih bijak jika Jokowi menyebut dengan tegas orang besar yang membekingi tuduhan ijazah palsu dan pemakzulan Gibran.
KETUA Umum Partai Berkarya, Mochammad Ridwan Andreas menyatakan dukungan penuh pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan membuka secara resmi Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII yang akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 26 Juli 2025.
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun penyerapan tenaga kerja di KEK juga dinilai menunjukkan hasil menggembirakan bagi pemerintah. Sepanjang 2024, Rosan menyebut ada 47.747 orang.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved