Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menerima penarikan permohonan dari Saiful Salim dalam Perkara Nomor 160/PUU-XXI/2023 yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sidang Pengucapan Ketetapan ini dilaksanakan pada Selasa (16/1) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan tujuh hakim konstitusi lainnya.
Suhartoyo mengatakan saat Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada 19 Desember 2023, kuasa hukum Pemohon menyatakan mencabut/menarik kembali permohonannya. Atas penarikan kembali permohonan ini, berdasar Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2) UU MK, maka Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 8 Januari 2024 menyimpulkan penarikan permohonan ini beralasan menurut hukum.
Baca juga: Anwar Usman Jadi Hakim yang Paling Sering Bolos Tahun 2023
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; menyatakan permohonan Perkara Nomor 160/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan; memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Suhartoyo membacakan Ketetapan MK, Selasa (16/1).
Baca juga: 2023 Tahun Penuh Ketidakpastian Hukum Pemilu
Sebelumnya, pada Sidang Pendahuluan Selasa (19/12) lalu Pemohon melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyebutkan pasal yang telah dimaknai Putusan MK tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Pemohon menilai pasal tersebut memiliki penafsiran yang cukup luas karena belum memberikan pemaknaan yang rigid yang dapat diartikan bahwa pemilu bukan hanya pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dan atau kabupaten saja melainkan terhadap pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Oleh karenanya, Pemohon dalam petitum memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor. 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan gubernur yang dipilih melalui pemilihan umum'.
(Z-9)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved