Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara (HTN) Titi Anggraini mengatakan bahwa tahun 2023 merupakan tahun yang penuh ketidakpastian hukum yang berkaitan dengan pemilu. Mulai dari kontroversi Putusan MK soal usia capres di pilpres yang menggambarkan inkonsistensi MK dalam memutus konstitusionalitas syarat usia, sampai dengan KPU sebagai regulator pemilu yang membuat aturan yang bertentangan dengan UU Pemilu dan Putusan MK. Khususnya soal pencalonan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan masa jeda pencalonan bagi mantan terpidana korupsi.
"Selain itu, 2023 masih menyisakan persoalan integritas dan kapasitas penyelenggara pemilu. Mulai dari karut marut verifikasi partai politik yang melibatkan sikap tidak profesional dan partisan KPU dalam verifikasi partai yang dianggap menguntungkan sejumlah partai tertentu, lalu juga persiapan pemilu di luar negeri yang diwarnai penyimpangan teknis," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (31/12).
Putusan MK soal usia calon di pilpres merupakan indikasi terbuka bahwa telah terjadi politisasi terhadap pengadilan. MK menjadi sasaran untuk memuluskan kepentingan politik pragmatis. Akibatnya, publik dipertontonkan pada praktik politik yang tidak etis dan penuh benturan kepentingan.
Baca juga : Proporsional Terbuka, NasDem: MK Penjaga Konstitusi dan Demokrasi
"Harapannya pada 2024 publik lebih peduli lagi pada aturan main dan proses penyelenggaraan tahapan pemilu. Penting bagi publik untuk mengawal pelaksanaan tahapan pemilu dan mencermati gagasan calon agar tidak tersandera dan terperdaya oleh gula-gula politik yang penuh rekayasa," jelasnya.
Untuk mengimbagi pragmatisme hukum pemilu akibat kepentingan politis elite politik dan juga kebijakan penyelenggara pemilu yang menyimpang, maka harus terus didorong aktivisme hukum dari publik sebagai kekuatan penyeimbang. Masyarakat dan mahasiswa bisa memanfaatkan ruang-ruang pengujian hukum melalui MA ataupun MK dan lembaga hukum lain untuk menjaga dan menegakkan aturan main pemilu yang demokratis.
Selain itu, gerakan sosial untuk pengawalan tahapan pemilu dan memperkuat literasi pemilu warga harus lebih banyak lagi dilakukan berbagai kelompok masyarakat. Aktivisme hukum dan gerakan sosial masyarakat untuk literasi kepemiluan juga perlu ditopang dukungan aktivisme digital dengan memanfaatkan media sosial dan berbagai platform digital. Hal itu untuk memperluas efektivitas, jangkauan, dan dampak dari advokasi yang dilakukan.
"Masyarakat bisa menggunakan media sosial untuk menyampaikan perkembangan pemilu di daerahnya dan juga mengabarkan proses pemilu di TPS-nya pada hari H nanti, termasuk mempublikasikan hasil pemilu melalui akun media sosial mereka sebagai bagian dari kontrol sosial," tandasnya. (Van/Z-7)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Ia menyarankan agar rencana Pilkada tidak langsung ditunda dan dibawa secara terbuka dalam kontestasi politik nasional.
Upaya modernisasi, digitalisasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) diharapkan jadi solusi. Teknologi seperti AI harus diintegrasikan untuk menunjang ketatanegaraan.
PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari, menilai langkah KPU merahasiakan dokumen pencapresan merupakan tindakan yang tidak logis dan justru merusak prinsip keterbukaan informasi publik.
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menilai penambahan jumlah komisi di DPR belum tentu efektif dalam membantu kerja-kerja para wakil rakyat.
JELANG berakhirnya masa jabatan, anggota DPR dituding bersikap ugal-ugalan bahkan tidak peduli dengan aturan yang diamanatkan UU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved