Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara (HTN) Titi Anggraini mengatakan bahwa tahun 2023 merupakan tahun yang penuh ketidakpastian hukum yang berkaitan dengan pemilu. Mulai dari kontroversi Putusan MK soal usia capres di pilpres yang menggambarkan inkonsistensi MK dalam memutus konstitusionalitas syarat usia, sampai dengan KPU sebagai regulator pemilu yang membuat aturan yang bertentangan dengan UU Pemilu dan Putusan MK. Khususnya soal pencalonan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan masa jeda pencalonan bagi mantan terpidana korupsi.
"Selain itu, 2023 masih menyisakan persoalan integritas dan kapasitas penyelenggara pemilu. Mulai dari karut marut verifikasi partai politik yang melibatkan sikap tidak profesional dan partisan KPU dalam verifikasi partai yang dianggap menguntungkan sejumlah partai tertentu, lalu juga persiapan pemilu di luar negeri yang diwarnai penyimpangan teknis," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (31/12).
Putusan MK soal usia calon di pilpres merupakan indikasi terbuka bahwa telah terjadi politisasi terhadap pengadilan. MK menjadi sasaran untuk memuluskan kepentingan politik pragmatis. Akibatnya, publik dipertontonkan pada praktik politik yang tidak etis dan penuh benturan kepentingan.
Baca juga : Proporsional Terbuka, NasDem: MK Penjaga Konstitusi dan Demokrasi
"Harapannya pada 2024 publik lebih peduli lagi pada aturan main dan proses penyelenggaraan tahapan pemilu. Penting bagi publik untuk mengawal pelaksanaan tahapan pemilu dan mencermati gagasan calon agar tidak tersandera dan terperdaya oleh gula-gula politik yang penuh rekayasa," jelasnya.
Untuk mengimbagi pragmatisme hukum pemilu akibat kepentingan politis elite politik dan juga kebijakan penyelenggara pemilu yang menyimpang, maka harus terus didorong aktivisme hukum dari publik sebagai kekuatan penyeimbang. Masyarakat dan mahasiswa bisa memanfaatkan ruang-ruang pengujian hukum melalui MA ataupun MK dan lembaga hukum lain untuk menjaga dan menegakkan aturan main pemilu yang demokratis.
Selain itu, gerakan sosial untuk pengawalan tahapan pemilu dan memperkuat literasi pemilu warga harus lebih banyak lagi dilakukan berbagai kelompok masyarakat. Aktivisme hukum dan gerakan sosial masyarakat untuk literasi kepemiluan juga perlu ditopang dukungan aktivisme digital dengan memanfaatkan media sosial dan berbagai platform digital. Hal itu untuk memperluas efektivitas, jangkauan, dan dampak dari advokasi yang dilakukan.
"Masyarakat bisa menggunakan media sosial untuk menyampaikan perkembangan pemilu di daerahnya dan juga mengabarkan proses pemilu di TPS-nya pada hari H nanti, termasuk mempublikasikan hasil pemilu melalui akun media sosial mereka sebagai bagian dari kontrol sosial," tandasnya. (Van/Z-7)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Ia menyarankan agar rencana Pilkada tidak langsung ditunda dan dibawa secara terbuka dalam kontestasi politik nasional.
Upaya modernisasi, digitalisasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) diharapkan jadi solusi. Teknologi seperti AI harus diintegrasikan untuk menunjang ketatanegaraan.
PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari, menilai langkah KPU merahasiakan dokumen pencapresan merupakan tindakan yang tidak logis dan justru merusak prinsip keterbukaan informasi publik.
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved