Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengungkapkan hakim yang sering bolos dalam pengambilan putusan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ialah Anwar Usman. Hal itu berdasarkan kajian soal tren putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2023.
Ketua Pandekha Yance Arizona menyebut statistik menunjukkan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang paling sering tidak mengikuti RPH pengambilan putusan.
Kemudian, Putusan MK yang mengubah syarat batas minimal calon presiden dan wakil presiden (Perkara No. 90/PUU-XXI/2023) telah menjadi skandal yang berujung pada pembentukan Majelis Kehormatan MK yang mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
Baca juga: 2023 Tahun Penuh Ketidakpastian Hukum Pemilu
“MKMK membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam putusan yang memberikan keuntungan kepada Gibran Rakabuming Raka yang sekaligus merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman,” ungkapnya.
Yance membeberkan kajiannya di mana tahun 2023 menjadi tahun independensi MK jatuh ke titik nadir karena skandal Putusan Batas Usia Capres. Kerentanan seperti ini, kata Yance, sudah dapat diprediksi karena ada tiga faktor utama yang mempengaruhi independensi MK.
Baca juga: OJK Sambut Baik Keputusan MK soal Revisi Aturan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan
Yang pertama, terkait dengan desain kelembagaan MK yang rapuh. Pengaturan mengenai MK di dalam UUD 1945 sangat terbatas sehingga kelembagaan MK bergantung pada undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden.
“Sampai hari ini DPR dan Presiden masih hendak mengotak-atik UU MK untuk mempengaruhi independensi MK dan hakim konstitusi,” ujarnya.
Kedua, faktor eksternal terkait dengan semakin intensifnya penggunaan MK sebagai bagian dari strategi politik. Seperti yang pernah dicoba untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, pengubahan syarat batas usia minimal dan maksimal, ketentuan presidential threshold dan perkara politik lainnya.
Kondisi ini, lanjut Yance, membuat MK semakin banyak menangani perkara politik dan tidak terhindarkan juga mengalami politisasi yudisial.
Ketiga, faktor internal terkait dengan posisi dan komposisi hakim konstitusi yang ada di dalam MK.
Kasus Anwar Usman, demikian juga dengan kasus pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang diganti dengan hakim M. Guntur Hamzah menunjukkan bahwa pihak luar menghendaki adanya hakim loyalis di MK yang akan meloloskan kepentingan Pemerintah dan DPR ketika ditangani oleh MK.
Persoalan internal ini mungkin sedikit akan bergeser karena ada perubahan dua hakim konstitusi yang masuk menggantikan hakim yang lama.
“Namun hal ini belum cukup untuk mengubah MK. Diperlukan sikap patriotisme konstitusional yang mengutamakan prinsip-prinsip negara hukum dan pembangunan institusi demokrasi yang melampui jebakan kepentingan-kepentingan politik yang terbatas,” terangnya.
Terakhir, pembentukan Majelis Kehotaman MK yang bersifat permanen memberikan satu harapan baru untuk mengontrol perilaku hakim konstitusi agar peristiwa yang terjadi seperti dalam perkara MKMK terharap Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terjadi dikemudian hari.
Jika permasalahan serupa terulang, Yance menilai kini sudah ada lembaga khusus yang menjadi sarana bagi publik untuk bisa mengontrol perilaku hakim konstitusi. “Sekali saja, perubahan ini belum tentu akan mengubah banyak hal karena independensi MK bukan saja tercipta karena kondisi internal MK, tetapi juga semakin intensnya proses politisasi yudisial yang berasal dari luar,” papar Yance.
“Pada titik itu, partisipasi publik menjadi sangat penting untuk mengawal independensi MK kedepan. Apalagi dihadapan dimana MK akan menyelesaikan sengketa pilpres pada tahun 2024,” tandasnya.
(Z-3)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved