Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengungkapkan hakim yang sering bolos dalam pengambilan putusan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ialah Anwar Usman. Hal itu berdasarkan kajian soal tren putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2023.
Ketua Pandekha Yance Arizona menyebut statistik menunjukkan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang paling sering tidak mengikuti RPH pengambilan putusan.
Kemudian, Putusan MK yang mengubah syarat batas minimal calon presiden dan wakil presiden (Perkara No. 90/PUU-XXI/2023) telah menjadi skandal yang berujung pada pembentukan Majelis Kehormatan MK yang mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
Baca juga: 2023 Tahun Penuh Ketidakpastian Hukum Pemilu
“MKMK membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam putusan yang memberikan keuntungan kepada Gibran Rakabuming Raka yang sekaligus merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman,” ungkapnya.
Yance membeberkan kajiannya di mana tahun 2023 menjadi tahun independensi MK jatuh ke titik nadir karena skandal Putusan Batas Usia Capres. Kerentanan seperti ini, kata Yance, sudah dapat diprediksi karena ada tiga faktor utama yang mempengaruhi independensi MK.
Baca juga: OJK Sambut Baik Keputusan MK soal Revisi Aturan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan
Yang pertama, terkait dengan desain kelembagaan MK yang rapuh. Pengaturan mengenai MK di dalam UUD 1945 sangat terbatas sehingga kelembagaan MK bergantung pada undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden.
“Sampai hari ini DPR dan Presiden masih hendak mengotak-atik UU MK untuk mempengaruhi independensi MK dan hakim konstitusi,” ujarnya.
Kedua, faktor eksternal terkait dengan semakin intensifnya penggunaan MK sebagai bagian dari strategi politik. Seperti yang pernah dicoba untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, pengubahan syarat batas usia minimal dan maksimal, ketentuan presidential threshold dan perkara politik lainnya.
Kondisi ini, lanjut Yance, membuat MK semakin banyak menangani perkara politik dan tidak terhindarkan juga mengalami politisasi yudisial.
Ketiga, faktor internal terkait dengan posisi dan komposisi hakim konstitusi yang ada di dalam MK.
Kasus Anwar Usman, demikian juga dengan kasus pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang diganti dengan hakim M. Guntur Hamzah menunjukkan bahwa pihak luar menghendaki adanya hakim loyalis di MK yang akan meloloskan kepentingan Pemerintah dan DPR ketika ditangani oleh MK.
Persoalan internal ini mungkin sedikit akan bergeser karena ada perubahan dua hakim konstitusi yang masuk menggantikan hakim yang lama.
“Namun hal ini belum cukup untuk mengubah MK. Diperlukan sikap patriotisme konstitusional yang mengutamakan prinsip-prinsip negara hukum dan pembangunan institusi demokrasi yang melampui jebakan kepentingan-kepentingan politik yang terbatas,” terangnya.
Terakhir, pembentukan Majelis Kehotaman MK yang bersifat permanen memberikan satu harapan baru untuk mengontrol perilaku hakim konstitusi agar peristiwa yang terjadi seperti dalam perkara MKMK terharap Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terjadi dikemudian hari.
Jika permasalahan serupa terulang, Yance menilai kini sudah ada lembaga khusus yang menjadi sarana bagi publik untuk bisa mengontrol perilaku hakim konstitusi. “Sekali saja, perubahan ini belum tentu akan mengubah banyak hal karena independensi MK bukan saja tercipta karena kondisi internal MK, tetapi juga semakin intensnya proses politisasi yudisial yang berasal dari luar,” papar Yance.
“Pada titik itu, partisipasi publik menjadi sangat penting untuk mengawal independensi MK kedepan. Apalagi dihadapan dimana MK akan menyelesaikan sengketa pilpres pada tahun 2024,” tandasnya.
(Z-3)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugasĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved