Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan pembentukan Majelis Kehormatan bagian tidak terpisahkan dari ikhtiar menegakkan prinsip konstitusionalitas.
Hakim MK mestinya siap menerima kritik termasuk dilaporkan secara etik kepada MKMK atas dugaan pelanggaran etik.
Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini tak kunjung membentuk Mahkamah Kehormatan MK. Padahal, ada sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Lembaga yang dibentuk pada Senin (23/10) itu, ditujukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman.
PAKAR hukum dari PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, menilai komposisi anggota Majelis Kehormatan MK masih sulit untuk independen
MKMK melaksanakan rapat perdananya hari ini. Jimly Asshiddiqie selaku anggota MKMK menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tersebut sebagai isu berat.
Anwar dinilai terlibat konflik kepentingan dalam memutuskan syarat batas usia minimal capres cawapres, sehingga para akademisi meminta MKMK menjatuhkan hukuman berat berupa pemecatan
Putusan MKMK sangatlah krusial dan menentukan. Jika putusan yang dihasilkan tidak tepat kepercayaan publik terhadap MK dan keadilan akan hilang.
Itu dapat terjadi apabila ada yang menjadikan putusan MKMK tersebut sebagai alas permohonan baru untuk membatalkan putusan MK Nomor 90.
Sembilan hakim konstitusi akan diperiksa MKMK secara tertutup mulai hari ini.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres cawapres tidak sah.
Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
MKMK kembali memeriksa 10 pelaor atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, Kamis (2/11) sore, kembali melanjutkan pemeriksaan hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengatakan berkas permohonan perkara yang tidak ditandatangani, menjadikan permohonan itu tidak sah
MKMK menemukan isu-isu baru. Bahkan isu yang selama ini dianggap sebagai dugaan belaka ternyata terbukti benar setelah memeriksa para pelapor dan para hakim.
KEPALA Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy menilai MKMK sepatutnya tidak hanya berpegang pada aspek normatif.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pemeriksaan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua MK Anwar Usman besok, Jumat (3/11).
KETUA Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dokumen perbaikan permohonan yang belum ditandatangani sudah diklarifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MKMK pada dasarnya adalah putusan atas perkara etik, bukan menilai konstitusionalitas suatu Putusan MK. Sehingga, tidak bisa dipakai untuk serta merta membatalkan putusan MK."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved