Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPUTUSAN Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik disorot. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyebut hal itu membuktikan kebobrokan sistem.
"Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Nasional Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.
Julius mengatakan putusan MK berpotensi dipersoalkan di masa depan. Karena, putusan itu dilakukan dilakukan di tengah sistem hukum yang rusak. Menurut dia, kerusakan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Koalisi Masyarakat Sipil ingin publik bersatu menyikapi hal ini.
Baca juga: Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah dan Politisasi
"Dan merapatkan barisan demi menyelamatkan demokrasi dan hukum yang semakin terancam," ujar dia.
Di sisi lain, pihaknya menyoroti putusan MKMK terkait pelanggaran etik Anwar Usman. Menurut Julius, hal itu menandakan ada cacat hukum dalam putusan Perkara Nomor 90.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Baiknya Anwar Usman Legawa Mengundurkan Diri dari MK
"Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan Anwar jadi Hakim MK," kata Julius.
Dia menilai Anwar pantas diberhentikan sebagai hakim MK. Karena, telah diduga melakukan kolusi dan nepotisme dalam memutuskan perkara terkait batas usia capres-cawapres.
"Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukkan rusaknya sistem hukum di Indonesia," ujar Julius. (MGN/Z-7)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan pembentukan Majelis Kehormatan bagian tidak terpisahkan dari ikhtiar menegakkan prinsip konstitusionalitas.
Hakim MK mestinya siap menerima kritik termasuk dilaporkan secara etik kepada MKMK atas dugaan pelanggaran etik.
Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini tak kunjung membentuk Mahkamah Kehormatan MK. Padahal, ada sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Lembaga yang dibentuk pada Senin (23/10) itu, ditujukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman.
PAKAR hukum dari PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, menilai komposisi anggota Majelis Kehormatan MK masih sulit untuk independen
MKMK melaksanakan rapat perdananya hari ini. Jimly Asshiddiqie selaku anggota MKMK menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tersebut sebagai isu berat.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Ninis menyoroti adanya hakim MK Anwar Usman yang dikabarkan tetap turut menyidangkan sengketa Pilkada 2024. Diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK. Ini dilakukan sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved