Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Refly Harun mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman masih sarat akan konflik kepentingan. Hal itu dapat terlihat dari hasil akhir putusan yang disampaikan MKMK yang hanya memberi sanksi pencabutan jabatan ketua Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi.
Refly berpesan agar sebaiknya Anwar Usman legowo untuk mengundurkan diri demi menjaga marwah MK dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
“Kalau bisa mereka itu legowo mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Kita restart kembali MK ini sebagai pengadilan yang betul-betul kredibel dan terpercaya. Saya tahu harapan itu pasti tidak mudah. Tetapi namanya harapan, tidak ada salahnya kita berharap,” ujar Refly kepada Media Indonesia, Selasa (7/11).
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Minta Polri Usut Bocornya RPH MK
Bahkan bukan hanya Anwar Usman yang disarankan untuk mengundurkan diri dari hakim MK, delapan hakim lainnya juga sebaiknya mundur. Meski pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan, Refly menyebut tetap saja hakim tidak pantas bermain ‘ecek-ecek’ dengan pihak lain untuk memuluskan kepentingan pribadi.
“Mereka ini dapat julukan Yang Mulia lho. Hakim konstitusi itu dapat julukan yang menunjukkan betapa hebatnya jabatan itu. Limited person untuk bisa dapat posisi itu. Masa negarawan melanggar kode etik, negarawan main ‘ecek-ecek’, menjalin hubungan dengan pihak lain. Begitu pula dalam putusan MKMK hari ini, masa membiarkan dirinya diintervensi?” kata Refly.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud MD Ingin Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK
“Paling lucu juga yang membacakan itu orang yang secara hukum melanggar konstitusi juga. Ada conflict of interest juga. Jadi situasinya, ada orang yang diadukan, lalu dia juga yang menjadi majelis etiknya. Itu kan aneh. Harusnya ketentuan bahwa ada perwakilan dari MK itu dihilangkan ketika 9 hakim diadukan. Ini ada 9 hakim diadukan kok mereka mengadili. Itu sama saja melanggar prinsip, mengadili diri sendiri,” tambahnya.
Senada Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani juga mengaku kecewa dengan hasil putusan MKMK hari ini. Disebutkan dalam putusan tersebut bahwa terlapor Anwar Usman telah melakukan kesalahan dan pelanggaran berat. Artinya, level etik yang dilakukan sudah tidak tertolong dan harusnya mendapatkan sanksi maksimal, yakni diberhentikan dengan tidak hormat.
“Lalu kenapa sekarang malah seolah berlindung di balik supaya tidak ada banding-banding lagi, jeruk makan jeruk, maka tidak kita pecat, tetapi kita cabut saja jabatan ketuanya. Lho, ini menurut kami inkonsisten,” tegas Julius.
Dia juga mengingatkan konflik kepentingan di mahkamah konstitusi akan terus terjadi selama para pelanggar etik itu masih bercokol di lembaga tersebut. Meski Anwar Usman telah disanksi dengan tidak boleh terlibat dalam perkara pemilu, pilpres atau pilkada, tetapi ia masih ada di mahkamah konstitusi, kemungkinan besar kecenderungan untuk melakukan pelanggaran serupa di isu lain akan terulang kembali.
“Ingat, konflik kepentingan ini dilihatnya harus dilihat dari kelembagaan. Hakim konstitusi ini adalah representasi dari Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak boleh dikanalisasi. Kalau kita dengar tadi, seolah-olah persoalan konflik kepentingan ini, intervensi dari pihak luar hanya perkara pemilu saja. Nanti kalau ada guguatan lain? Misalnya gugatan pilkada bagaimana? Gugatan tentang UU minerba, UU IKN, IKN itu kepentingan politik lho. UU lainnya yang melibatkan keluarga ini lagi, artinya masih ada potensi,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved