Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Sejatinya, TPN Ganjar-Mahfud ingin sanksi yang lebih berat.
"Diberhentikan juga sebagai hakim MK," ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dalam konferensi pers, di Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Arsjad menekankan Anwar telah melanggar etika profesi hingga melanggar asas konflik kepentingan. Anwar telah menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodasi kepentingan keluarga.
Baca juga: Cacat Hukum, Putusan MKMK Jadi Bumerang untuk Prabowo-Gibran
"Hal ini tidak bisa dibenarkan, alhamdulillah wasyukurillah MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi," jelasnya.
Arsjad bersyukur dengan sanksi itu, Anwar tak lagi diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada. Mengingat, potensi konflik kepentingan dapat kembali terjadi.
Baca juga: Respons Putusan MKMK, Jubir Anies: Kalau Jantan, Prabowo Perlu Ganti Cawapres
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024 ini," imbuhnya.
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan pada hari ini. Salah satunya, memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik berat.
"Memutuskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pelanggaran kode etik hakim MK, Selasa, 7 November 2023.
Jimly menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman di antaranya, sebagai Ketua MK, Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama.
Kemudian, terbukti dengan sengaja membuat ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, dan ceramah yang dilakukan di salah satu universitas berkaitan dengan perkara syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, berupa prinsip ketidakberpihakan.
(MGN/Z-7)
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
Mahfud mengaku menghargai pilihan rakyat pada Pilpres 2024 yang mayoritas memilih Prabowo-Gibran. Ia mengaku menghormati pilihan rakyat tersebut
WAKIL Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menghormati keputusan mantap calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang akan menjadi oposisi di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Keberadaan amicus curiae sangat dijamin dan dilindungi di dalam sistem konstitusi Indonesia dan di dalam sistem kehakiman dan peradilan Indonesia.
Gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 1 dan nomor 3 dipandang tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
SERANGKAIAN persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, mulai dari pemeriksaan permohonan maupun saksi dan ahli telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved