Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Sejatinya, TPN Ganjar-Mahfud ingin sanksi yang lebih berat.
"Diberhentikan juga sebagai hakim MK," ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dalam konferensi pers, di Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Arsjad menekankan Anwar telah melanggar etika profesi hingga melanggar asas konflik kepentingan. Anwar telah menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodasi kepentingan keluarga.
Baca juga: Cacat Hukum, Putusan MKMK Jadi Bumerang untuk Prabowo-Gibran
"Hal ini tidak bisa dibenarkan, alhamdulillah wasyukurillah MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi," jelasnya.
Arsjad bersyukur dengan sanksi itu, Anwar tak lagi diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada. Mengingat, potensi konflik kepentingan dapat kembali terjadi.
Baca juga: Respons Putusan MKMK, Jubir Anies: Kalau Jantan, Prabowo Perlu Ganti Cawapres
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024 ini," imbuhnya.
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan pada hari ini. Salah satunya, memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik berat.
"Memutuskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pelanggaran kode etik hakim MK, Selasa, 7 November 2023.
Jimly menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman di antaranya, sebagai Ketua MK, Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama.
Kemudian, terbukti dengan sengaja membuat ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, dan ceramah yang dilakukan di salah satu universitas berkaitan dengan perkara syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, berupa prinsip ketidakberpihakan.
(MGN/Z-7)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Ninis menyoroti adanya hakim MK Anwar Usman yang dikabarkan tetap turut menyidangkan sengketa Pilkada 2024. Diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK. Ini dilakukan sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Kegiatan ini terinspirasi dari komitmen pasangan Ganjar-Mahfud untuk menjamin ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau
Acara ini yang dimeriahkan oleh ribuan peserta yang bersemangat, berhasil menciptakan momen kebersamaan dan kegembiraan yang tak terlupakan.
Para relawan tenaga medis dan farmasi memperingatinya bersama rakyat dengan membagikan 100 kuntum mawar kepada masyarakat umum di sekitar.
Memberikan gaji yang lebih baik kepada guru adalah bentuk penghormatan atas profesi guru serta akan meningkatkan gengsi yang melekat padanya.
TIGA pasangan capres-cawapres yang masuk dalam kontestasi Pilpres 2024 dinilai sudah lebih memperhatikan isu lingkungan dalam visi misinya.
Ganjar mengakui kunjungan dia ke Lampung untuk mengetahui lebih jauh kondisi masyarakat nelayan dan perjuangannya dalam mengatasi berbagai tantangan sehari-hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved