Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kubu Ganjar-Mahfud Pastikan Amicus Curiae tidak Bisa Intervensi Putusan MK

Faustinus Nua
19/4/2024 22:07
Kubu Ganjar-Mahfud Pastikan Amicus Curiae tidak Bisa Intervensi Putusan MK
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (kedua kanan) menyimak pertanyaan kuasa hukum pemohon kepada saksi ahli termohon dalam sidang PHPU.(MI/USMAN ISKANDAR)

WAKIL Deputi Hukum TPN dan Tim Hukum PHPU Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli menegaskan bahwa banyaknya pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae bukanlah sebuah bentuk intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Justru pergerakan dan kebangkitan amicus curia semakin memperkuat dan memperkukuh MK sebagai pengawal dan pelindung konstitusi untuk menggali dan menumbuhkan keadilan substantif dan kebenaran otentik.

"Dengan demikian perihal amicus curiae tentu dipastikan tidak mengganggu, tidak mencampuri, dan tidak mengintervensi MK. Apalagi Hakim Mahkamah memiliki independensi dan kemandirin yang terjamin dan terlindungi," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (19/4).

Menurutnya, keberadaan amicus curiae sangat dijamin dan dilindungi di dalam sistem konstitusi Indonesia dan di dalam sistem kehakiman dan peradilan Indonesia. Perspektif tersebut tumbuh dan terbangun serta bermanfaat bagi MK untuk memutus sengketa dengan berbasis pada keyakinan Hakim Mahkamah.

Baca juga : Logis 08 Yakin MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03 

"Sehingga keagungan, keluhuran, dan kemuliaan putusan MK akan menyinari dan menerangi alam dan ekosistem konstitusi, demokrasi, dan kedaulatan rakyat Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, Firman mengatakan kehadiran amicus curiae dalam konteks sengketa Pilpres 2024 ini semakin bermakna dan luarbiasa karena ditandai dengan semakin banyak dan beragam kalangan yang menjadi sahabat pengadilan. Pergerakan dan kebangkitan amicus curiae juga menjadi semakin berarti karena bersifat demokratis, murni, nonpartisan dan berasal dari kalangan yang independen, mandiri, kredibel, dan profesional tanpa desakan, tanpa tekanan, dan tanpa pengaruh dari eksternal mereka.

"Arus besar dan kualitas keberagaman kalangan amicus curiae semakin mengaliri dan membanjiri sengketa Pilpres di MK pada dasarnya merefleksikan dan menunjukkan tingginya, dalamnya, dan luasnya perhartian, kepedulian, dan tanggungjawab masyarakat dan bangsa Indonesia untuk menegakkan dan mengukuhkan konstitusi, demokrasi, dan kedaulatan rakyat," tegas Firman.

Keberadaan, kegunaan, dan kemanfaatan amicus curiae dalam konteks MK pada dasarnya berfungsi untuk mengoreksi, mengatasi, dan menuntasi berbagai pelanggaran etika, moralitas, dan konstitusi akibat adanya politik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang terencana dan terorganisasi berkaitan dan sehubungan dengan atmosfir pemenangan paslon tertentu dalam penyelenggaraan Pilpres. Untuk itu, sangat disayangkan bila ada pihak tertentu yang menilai keberadaan amicus curiae bisa mengintervensi MK. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya