Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) akan menjadi bumerang pada pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, menegaskan bahwa putusan MKMK tidak berpengaruh secara hukum pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk ikut Pemilu 2024. Namun, berimbas pada sisi politik. Gibran akan dianggap sebagai cawapres bermasalah.
“Legitimasi politik bisa digunakan pihak lawan bahwa calon yang diusung bukan calon yang lahir secara alamiah dan cacat secara hukum,” tegas Charles kepada Media Indonesia, Senin (7/11/2023).
Baca juga : Prabowo Heran Usia Capres-cawapres Dipersoalkan
Charles juga menuturkan bakal ditetapkan atau tidaknya Gibran jadi cawapres tergantung pendukung Gibran itu sendiri.
Intinya, keputusan MKMK yang berhentikan Ketua MK Anwar Usman akan jadi senjata pihak lawan dan akan merugikan pasangan Prabowo-Gibran lantaran diwarnai adanya pelanggaran etik oleh ketua MK.
“Putusan MK ini memakan korban, korbannya paman sendiri, pamannya mengorbankan diri demi mencalonkan ponakannya, jadi (Anwar) harus melepas posisi,” tandasnya.
Baca juga : Kandidasi Gibran Dinilai Menginjak-injak Rasa Keadilan
Diketahui, putusan MK Nomor 90 telah mengubah norma syarat usia capres-cawapres yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu minimal 40 tahun.
Lewat putusan tersebut MK menambah syarat usia itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 35 tahun. (Z-4)
Akan lebih bijak jika Jokowi menyebut dengan tegas orang besar yang membekingi tuduhan ijazah palsu dan pemakzulan Gibran.
KETUA Umum Partai Berkarya, Mochammad Ridwan Andreas menyatakan dukungan penuh pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan membuka secara resmi Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII yang akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 26 Juli 2025.
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun penyerapan tenaga kerja di KEK juga dinilai menunjukkan hasil menggembirakan bagi pemerintah. Sepanjang 2024, Rosan menyebut ada 47.747 orang.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved