Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) akan menjadi bumerang pada pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, menegaskan bahwa putusan MKMK tidak berpengaruh secara hukum pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk ikut Pemilu 2024. Namun, berimbas pada sisi politik. Gibran akan dianggap sebagai cawapres bermasalah.
“Legitimasi politik bisa digunakan pihak lawan bahwa calon yang diusung bukan calon yang lahir secara alamiah dan cacat secara hukum,” tegas Charles kepada Media Indonesia, Senin (7/11/2023).
Baca juga : Prabowo Heran Usia Capres-cawapres Dipersoalkan
Charles juga menuturkan bakal ditetapkan atau tidaknya Gibran jadi cawapres tergantung pendukung Gibran itu sendiri.
Intinya, keputusan MKMK yang berhentikan Ketua MK Anwar Usman akan jadi senjata pihak lawan dan akan merugikan pasangan Prabowo-Gibran lantaran diwarnai adanya pelanggaran etik oleh ketua MK.
“Putusan MK ini memakan korban, korbannya paman sendiri, pamannya mengorbankan diri demi mencalonkan ponakannya, jadi (Anwar) harus melepas posisi,” tandasnya.
Baca juga : Kandidasi Gibran Dinilai Menginjak-injak Rasa Keadilan
Diketahui, putusan MK Nomor 90 telah mengubah norma syarat usia capres-cawapres yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu minimal 40 tahun.
Lewat putusan tersebut MK menambah syarat usia itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 35 tahun. (Z-4)
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Benarkah Gibran akan menjadi matahari kembar yang sinarnya meredupkan sinar presiden, yang kekuasaannya mereduksi kekuasaan Prabowo?
Apa konsekuensinya jika memang iya? Akankah Fufufafa meretakkan hubungannya dengan Prabowo sebagai presiden terpilih?
Seperti apa sebenarnya drama pengunduran diri Airlangga? Seperti apa pula kelanjutan jalan ceritanya? Ikuti pembahasannya di Ordal, Obrolan Mendalam dari Orang-orang Dalam.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Selvi Ananda tampil menawan dengan mengenakan kebaya merah klasik lengan panjang dengan detail brokat bernuansa floral.
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved