Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) akan menjadi bumerang pada pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, menegaskan bahwa putusan MKMK tidak berpengaruh secara hukum pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk ikut Pemilu 2024. Namun, berimbas pada sisi politik. Gibran akan dianggap sebagai cawapres bermasalah.
“Legitimasi politik bisa digunakan pihak lawan bahwa calon yang diusung bukan calon yang lahir secara alamiah dan cacat secara hukum,” tegas Charles kepada Media Indonesia, Senin (7/11/2023).
Baca juga : Prabowo Heran Usia Capres-cawapres Dipersoalkan
Charles juga menuturkan bakal ditetapkan atau tidaknya Gibran jadi cawapres tergantung pendukung Gibran itu sendiri.
Intinya, keputusan MKMK yang berhentikan Ketua MK Anwar Usman akan jadi senjata pihak lawan dan akan merugikan pasangan Prabowo-Gibran lantaran diwarnai adanya pelanggaran etik oleh ketua MK.
“Putusan MK ini memakan korban, korbannya paman sendiri, pamannya mengorbankan diri demi mencalonkan ponakannya, jadi (Anwar) harus melepas posisi,” tandasnya.
Baca juga : Kandidasi Gibran Dinilai Menginjak-injak Rasa Keadilan
Diketahui, putusan MK Nomor 90 telah mengubah norma syarat usia capres-cawapres yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu minimal 40 tahun.
Lewat putusan tersebut MK menambah syarat usia itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 35 tahun. (Z-4)
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersilaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta, Rabu (13/8).
Wapres disambut langsung oleh Bapak Try Sutrisno, Ibu Tuti Try Sutrisno, dan putri pertama Wapres ke-6 ini, Ibu Nora Tristyana Try Sutrisno.
AHY enggan berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan bahwa hubungannya dengan Gibran sangat baik.
Gibran membagikan momen bersama AHY dan Bahlil menjawab isu hubungan mereka tak harmonis.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami menteri beberapa waktu lalu dinilai mengonfirmasi adanya perang dingin atau hubungan yang renggang.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami sejumlah menteri beberapa waktu lalu memberi kesan negatif.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved