Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun. Prabowo heran batas usia untuk maju kontestasi dipersoalkan.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya kan. Jadi kalau enggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan?" kata Prabowo di The Dharmawangsa Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Prabowo menekankan soal keterpilihan capres dan cawapres merupakan hak rakyat. Terpenting, kata dia, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung damai.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun
"Biar rakyat yang milih. Tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya, yang penting rukun, sejuk, dan damai," ucap Prabowo.
Saat disinggung mengenai putusan MK bakal berdampak pada percepatan pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo tak menjawab lugas. Prabowo sejatinya sudah memilih Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendampingnya.
Baca juga : Prabowo Gandeng Gibran, Isu Dinasti Politik bakal Terus Menggema
Rencananya, kubu Prabowo bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftar capres-cawapres pada Rabu, 25 Oktober 2023.
"Pendaftaran itu kita hitung sesuai dengan tanggal dan waktu yang baik," ucap Prabowo.
Sebelumnya, MK menolak gugatan usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 70 tahun. Ini berdasarkan hasil uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Anwar mengatakan para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 ini, pemohon meminta mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan. (MGN/Z-4)
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Sebelum menyebut Gerindra dan PDIP sebagai kakak beradik, Prabowo terlebih dahulu menyinggung semboyan dari Presiden ke-1 RI Soekarno, yang merupakan kakek Puan.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,”
Pengamat sebut Presiden Prabowo Subianto ingin memberikan kesan bukan sosok ambisius setelah melarang kader Partai Gerindra gembar-gembor soal dua periode.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan dirinya jadi presiden bukan hasil minta-minta. Ia mengaku menjadi presiden untuk membantu masyarakat.
Sebaiknya pemerintahan saat ini bekerja saja untuk masyarakat. Ketika kinerja baik tentu akan mendapatkan respon yang positif dan modal menuju Pilpres 2029.
Akan lebih bijak jika Jokowi menyebut dengan tegas orang besar yang membekingi tuduhan ijazah palsu dan pemakzulan Gibran.
KETUA Umum Partai Berkarya, Mochammad Ridwan Andreas menyatakan dukungan penuh pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan membuka secara resmi Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII yang akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 26 Juli 2025.
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun penyerapan tenaga kerja di KEK juga dinilai menunjukkan hasil menggembirakan bagi pemerintah. Sepanjang 2024, Rosan menyebut ada 47.747 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved